KLIKJATIM.Com | Surabaya - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap Nunik Indah Rini, terpidana kasus penipuan jual beli komoditi karet pada 2012. Ia ditangkap saat sedang makan siang di restoran.
Plh Kasi Intel Kejari Surabaya Fendi Nugroho mengatakan, proses penangkapan Nunik bermula ketika pihaknya menerima informasi keberadaan Nunik di sebuah restoran di wilayah Surabaya Barat pada Selasa (20/10/2026) pagi.
Baca juga: Kasus Penipuan Rp200 Juta, Kuasa Hukum Apresiasi Polresta Sumenep dan Buka Ruang RJ
"Sekitar pukul 12.30 WIB, tim mendeteksi keberadaan terpidana yang sedang menyantap makan siang di sebuah restoran cepat saji dan langsung mengerahkan Tim Tabur menuju lokasi," kata Fendi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (21/10/2026).
Baca juga: Polres Batu Kembalikan Motor ke Korban Penipuan
Sesampainya di lokasi, Tim Tabur melakukan pengintaian untuk memastikan identitas Nunik. Setelah memastikan bahwa target benar adalah Nunik, tim langsung melakukan penangkapan.
"Terpidana kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diproses lebih lanjut," terangnya.
Baca juga: DPO Kasus Pembunuhan Pamekasan Ditangkap di Jember
Nunik, kata dia, kemudian dibawa ke Lapas Porong, Sidoarjo, untuk menjalani hukuman pidana sesuai dengan yang berlaku
Editor : Ratno