KLIKJATIM.Com | Surabaya – Aksi keji sepasang suami istri (pasutri) yang mempekerjakan korban eksploitasi seksual secara tidak manusiawi di Surabaya akhirnya terbongkar.
Pasutri berinisial ADR (perempuan asal Sidoarjo) dan AA (pria asal Sukabumi) ditangkap jajaran Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jawa Timur atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca juga: Polisi Buru Pemasok dan Bandar Narkoba di Jalan Kunti Surabaya
Dalam menjalankan aksinya, pasutri ini berbagi peran. ADR bertugas merekrut korban dengan iming-iming pekerjaan, namun berujung pada eksploitasi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). Sementara sang suami, AA, berperan sebagai operator atau joki yang mencari dan menghubungkan pelanggan dengan korban.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Ganis Setyaningrum, mengungkapkan bahwa korban dipaksa melayani minimal 10 pria setiap hari selama satu bulan penuh tanpa jeda, termasuk saat sedang menstruasi. Dalam sebulan, korban dituntut melayani sedikitnya 300 pria.
"Korban dipaksa melayani sehari minimal 10 orang. Selama sebulan berturut-turut tanpa putus, bahkan saat sedang menstruasi tetap harus melayani," ujar Ganis dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (15/10/2026).
Jika target tidak tercapai, pembayaran hak korban ditunda dan kekurangannya diakumulasikan ke bulan berikutnya.
Baca juga: Empat Nyawa Relawan Karhutla Kawasan Bromo Melayang, Dua Lainnya Terluka
Dari bisnis haram yang berjalan selama Februari hingga Juli 2026 ini, ADR diperkirakan mengantongi keuntungan hingga Rp75 juta per bulan (total Rp450 juta dalam enam bulan). Sedangkan AA mendapat komisi Rp50 ribu per pesanan dengan total pendapatan sekitar Rp90 juta. Secara keseluruhan, pasutri ini diduga meraup keuntungan hingga Rp540 juta.
Kasus ini terungkap usai polisi menggerebek sebuah hotel di Surabaya berdasarkan laporan masyarakat. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal TPPO dan terancam sanksi pemberatan pidana karena menjadikan tindak kejahatan tersebut sebagai mata pencaharian utama.
Editor : Ratno