Lapas Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan SS di Wadah Kosmetik Pengunjung

Reporter : Apriliana Devitasari
Barang bukti berupa sabu sabu yang hendak diselundupkan ke Lapas Banyuwangi

KLIKJATIM.Com | Banyuwangi  -Petugas keamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi, Jawa Timur, menggagalkan penyelundupan sabu-sabu yang disembunyikan dalam wadah krim wajah.

Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi Solichin saat dihubungi di Banyuwangi, Sabtu, menyampaikan petugas keamanan mengamankan barang bukti serbuk kristal diduga sabu-sabu terbungkus dua plastik klip seberat sekitar 17 gram dan 12 butir pil trex.

Baca juga: Bupati Banyuwangi Sebut Pagelaran Gandrung Sewu 2026 Tampilkan Konsep Beda

"Aksi penyelundupan terungkap saat seorang karyawan paruh waktu Primkopasindo Lapas berinisial SFP hendak membawa barang pasokan untuk kebutuhan kantin koperasi di dalam area lapas," ujarnya.

Solichin menjelaskan bahwa penemuan ini bermula dari pemeriksaan rutin yang ketat sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, yakni setiap orang maupun barang yang masuk ke dalam lapas wajib menjalani penggeledahan oleh petugas pemeriksa di pintu utama.

"Jadi, saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan, ditemukan kejanggalan pada salah satu wadah krim muka, kemasannya terkesan tidak sesuai standar pabrik, sehingga memicu kecurigaan petugas untuk melakukan penggeledahan lebih intensif," katanya.

Baca juga: Usung Konsep Glow in The Dark, InJourney dan Pemkab Banyuwangi Siap Gelar Festival Gandrung Sewu 2026

Berdasarkan pemeriksaan awal, SFP mengaku hanya dimintai tolong oleh salah seorang warga binaan berinisial DSG untuk membawakan barang tersebut.

SFP berdalih tidak mengetahui bahwa di dalam wadah krim wajah yang dibawanya tersimpan barang terlarang.

Lalu, petugas bergerak cepat memanggil dan menginterogasi warga binaan berinisial DSG itu dan dari hasil pemeriksaan mendalam, DSG mengakui bahwa paket barang tersebut adalah benar miliknya.

Baca juga: Pertamina Kirim Armada Bantuan BBM dari Banyuwangi ke Bali

Untuk penanganan hukum dan pengembangan kasus ini, kata Solichin, pihaknya telah menyerahkan SFP beserta seluruh barang bukti kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi.

"Sedangkan warga binaan DSG langsung diamankan di sel isolasi lapas untuk memudahkan proses pemeriksaan lanjutan. Jika memang terbukti melanggar maka akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Solichin.

Editor : Ratno

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru