Pengedar Pil Koplo Dibekuk Polres Pasuruan

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengamankan MS (32) warga Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Pria pengangguran ini ditangkap ditangkap lantaran mengedarkan pil koplo jenis trihexypenidyl.

[irp]

Baca juga: Pengedar Sabu Dicokok Polres Pasuruan saat Sembunyikan BB di Gorden Rumah

"Kami menangkap tersangka ujung utara komplek pelabuhan, tepatnya di Jl Komodor Yos Sudarso Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, pada Selasa (19/05/2020) pukul 22.27 WIB," kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota.

Dikatakan, saat digeledah, pihaknya menemukan barang bukti jenis pil trihexypenidyl. Pil tersebut rencananya akan dijual kepada FT. Polisi pun menyita sejumlah barang bukti baik dari MF maupun FT. Dari FT polisi mengamankan 1 bungkus rokok berisi 99 butir pil trihexypenidyl, 1 buah ponsel, dan uang senilai Rp 24 ribu.

Baca juga: Ismail Marzuki Kembali Pimpin DPC PKB Kota Pasuruan

[irp]

Sementara dari MS, polisi menyita 1 bungkus rokok dan 1 buah ponsel. Tersangka dikenai pasal 197 atau pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.

Baca juga: Lima Pengedar Ribuan Pil Koplo dan Sabu Digulung Polres Gresik

Untuk diketahui, pil trihexypenidyl adalah obat untuk mengobati gejala penyakit parkinson. Obat ini juga membantu menurunkan rasa kaku pada otot, keringat berlebih, dan produksi air liur. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru