Uang Rp5.000 Jadi Awal Terungkapnya Dugaan Pencabulan Anak di Sumenep

Reporter : Hendra
Ilustrasi seorang anak yang menjadi korban dugaan pencabulan. Kasus tersebut tengah ditangani aparat kepolisian di Kabupaten Sumenep. (doc. Istimewa/Klikjatim.Com)

KLIKJATIM.Com | Sumenep – Dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 7 tahun di Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, kini masuk tahap penyidikan.

Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial SA (58), warga Kecamatan Pragaan, untuk menjalani proses hukum terkait perkara tersebut.

Baca juga: Kasus Penipuan Rp200 Juta, Kuasa Hukum Apresiasi Polresta Sumenep dan Buka Ruang RJ

SA datang memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polresta Sumenep pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kasus tersebut bermula dari laporan orang tua korban yang diterima kepolisian pada 3 Mei 2026. Laporan itu dibuat setelah keluarga mengetahui dugaan tindakan pencabulan yang dialami anaknya.

Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/135/V/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

Berdasarkan hasil penanganan awal, polisi melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, termasuk pakaian.

Dugaan peristiwa pidana itu disebut terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Pragaan.

Peristiwa tersebut diketahui keluarga setelah korban menceritakan apa yang dialaminya. Awalnya, orang tua korban mempertanyakan uang pecahan Rp5.000 yang berada di tangan anak tersebut.

Baca juga: Siswa Ungkap Dugaan Pelecehan Guru di Kangean Sumenep, Polisi Minta Laporan Baru

Saat ditanya mengenai uang tersebut, korban kemudian menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya. Korban disebut bercerita sambil menangis dan menunjukkan ketakutan.

Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S. mengatakan, penyidikan perkara tersebut masih berlangsung. Penyidik saat ini melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Penyidik akan menangani perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memberikan perhatian terhadap perlindungan dan kondisi korban, mengingat korban masih di bawah umur,” ujar Bambang, Kamis (8/10/2026).

Bambang mengatakan, proses hukum dilakukan dengan tetap memperhatikan kondisi korban. Perlindungan terhadap anak menjadi salah satu perhatian dalam penanganan perkara tersebut.

Baca juga: Pedagang Berjualan di Luar Area Pasar, Target Retribusi Sumenep Rp2,9 Miliar Terancam Tak Maksimal

Polisi juga mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak. Edukasi mengenai perlindungan diri dinilai penting agar anak berani menyampaikan apabila mengalami tindakan yang membuatnya tidak nyaman.

Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menemukan dugaan kekerasan maupun pencabulan terhadap anak.

Dalam perkara ini, polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas sebelum tahapan hukum berikutnya.

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru