KLIKJATIM.Com | Jember – Polres Jember mulai mendalami laporan dugaan penistaan agama yang menyeret nama Abdullah Arrosy atau yang dikenal sebagai Kyai Padepokan. Tahap awal penanganan laporan tersebut dilakukan dengan memeriksa pihak pelapor, Slamet Widodo, di Mapolres Jember, Rabu (30/9/2026).
Slamet yang merupakan Ketua DeNATO (Dekeng Nasional Tobat) mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan mengenai kronologi laporan yang sebelumnya disampaikan bersama sejumlah warga dan kelompok masyarakat.
Baca juga: Food Street Jember Disiapkan Punya Tiga Tema, 100 Lebih Tenant Bakal Diisi UMKM
“Ya, dalam rangka dimintai keterangan berkaitan dengan pelapor, menindaklanjuti terkait laporan kami yaitu dugaan penistaan agama terhadap Kyai Padepokan tersebut,” ujar Slamet saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.
Menurutnya, laporan tersebut bermula setelah pihaknya menemukan video yang diunggah melalui akun TikTok @kyai.padepokan86. Dalam video yang dipersoalkan itu, Abdullah Arrosy disebut menyampaikan pengakuan pernah bertemu dengan Allah dan Rasulullah.
Slamet mengatakan, pihaknya mempersoalkan pernyataan tersebut karena memahami pengakuan dalam video sebagai pertemuan secara zahir atau nyata, bukan pertemuan dalam mimpi.
Sebelum membuat laporan ke Polres Jember, DeNATO bersama perwakilan masyarakat mengaku telah menempuh upaya tabayun sebanyak dua kali di Polsek Sumberbaru.
Upaya tersebut dilakukan untuk meminta klarifikasi sekaligus mencari penyelesaian terhadap persoalan yang berkembang di masyarakat.
Dalam pertemuan itu, pihak pelapor juga meminta agar konten yang dipersoalkan di media sosial dihapus. Namun, menurut Slamet, proses tabayun tersebut belum menghasilkan penyelesaian sehingga laporan kemudian dilayangkan ke Polres Jember.
“Seputar alur kenapa kami melaporkan dari awal, kami mengetahui TikTok tersebut, terus tindakan kami, di antaranya kami juga melakukan tabayun, sampai akhirnya kami melaporkan ke Polres,” katanya.
Sebelumnya, Polsek Sumberbaru juga telah memfasilitasi pertemuan antara Abdullah Arrosy dengan sejumlah warga dan tokoh masyarakat. Pertemuan tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi persoalan yang muncul akibat pernyataan dalam video.
Setelah pemeriksaan terhadap Slamet, proses pendalaman laporan akan dilanjutkan dengan meminta keterangan dari dua saksi pelapor dan sejumlah perwakilan masyarakat Sumberbaru.
Baca juga: Ratusan Pedagang Pasar Tanjung Jember Lempari Pemkab dengan Sayuran Busuk, Ini Tuntutan Mereka
“Besok masih berlanjut dari keterangan saksi pelapor, ada dua dan tentunya dari saksi yang ada di perwakilan masyarakat Sumberbaru juga akan dimintai keterangan,” jelas Slamet.
Ia menambahkan, sejumlah konten yang dipersoalkan di akun TikTok tersebut kini telah diturunkan. Meski demikian, pihaknya mengaku telah menyimpan tangkapan layar dan dokumentasi lain yang dianggap berkaitan dengan laporan.
“Untuk konten di TikTok beberapa sudah di-take down, tapi kami kan sudah tangkap layar. Tentunya kami punya dokumen-dokumen kuat, termasuk kami sudah tabayun di Polsek Sumberbaru, semuanya ada datanya,” ungkapnya.
Slamet menyebut Abdullah Arrosy hingga kini masih menjalankan aktivitas seperti biasa. Pihaknya menyerahkan proses penanganan laporan tersebut kepada kepolisian.
“Ya, sepengetahuan kami Kiai yang bersangkutan atau terlapor masih beraktivitas seperti biasa dan tentunya dalam hal ini kami menyerahkan semuanya langkah-langkahnya kepada yang berwajib,” katanya.
DeNATO, lanjut Slamet, juga akan mengawal proses laporan tersebut bersama lembaga bantuan hukum hingga tahapan berikutnya apabila perkara berlanjut.
“Insyaallah kami akan mengawal di sini bersama dengan LBH kami sampai nanti di persidangan,” ujarnya.
Di sisi lain, Slamet menyatakan kondisi di Kecamatan Sumberbaru masih kondusif. Pernyataan tersebut disampaikan meski sebelumnya terdapat informasi mengenai anggota kelompoknya yang disebut sempat dilempari batu.
“Alhamdulillah, walaupun kemarin ada informasi dari anggota kami yang ada di sana sempat dilempari batu dan sebagainya, tetapi intinya kondisi di Sumberbaru masih kondusif,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, proses pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi masih berlangsung. Langkah hukum selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
Kanit Tipidter Polres Jember Ipda Harry Sasono belum memberikan keterangan terkait perkembangan pemeriksaan tersebut. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp belum mendapatkan jawaban.
Editor : Ratno