KLIKJATIM.Com | Jombang – Pembahasan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode mendatang dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang mengalami dinamika sejak tingkat sidang komisi hingga berlanjut ke sidang pleno, Sabtu (29/8/2026) Berikut kronologi lengkapnya.
Sidang Komisi Organisasi Dua Opsi Belum Temukan Titik Temu
Baca juga: Sidang Pleno III Muktamar Putuskan Voting untuk Menentukan Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU
Pembahasan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU bermula dari Sidang Komisi Organisasi yang belum berhasil mencapai kesepakatan.
Pimpinan Sidang Komisi Organisasi Prof Asrorun Niam mengatakan pembahasan mengenai syarat pencalonan sudah disepakati dibuat longgar, sepanjang memenuhi persyaratan inti yang ditetapkan dalam AD/ART.
Ia menjelaskan pembahasan mekanisme pemilihan sempat diskors sejak semalam dan baru dilanjutkan kembali pagi harinya setelah pembahasan isu lain dituntaskan terlebih dahulu hingga akhirnya menghasilkan dua opsi.
Opsi pertama adalah pemilihan langsung dengan sistem satu orang satu suara atau one man one vote, yang tetap disertai persetujuan Rais Aam terpilih.
Sementara opsi kedua adalah mekanisme penjaringan melalui Pengurus Cabang (PCNU) dan Pengurus Wilayah (PWNU), yang mengusulkan sejumlah nama untuk kemudian ditabulasi dan diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) sebagai lembaga yang memiliki otoritas memilih.
"Opsi yang kedua adalah penjaringan melalui PC dan juga wilayah menulis beberapa nama untuk kemudian ditabulasi. Diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi sebagai lembaga yang dibentuk oleh muktamar dan difungsikan untuk kepentingan otoritas memilih jadi Ahlul Ikhtiar. Dia memiliki kompetensi untuk menentukan pemimpin yang akan menakhodai NU lima tahun ke depan tentu dengan restu dan juga persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih," ujarnya.
Baca juga: LPJ PBNU 2021–2026 Diterima Aklamasi, Gus Yahya Akui Ada Kekurangan Selama Lima Tahun Kepengurusan
Sidang Pleno III: Lima Caketum Sepakat Dorong Lewat AHWA
Pembahasan berlanjut ke Sidang Pleno III yang mengagendakan laporan dan pengesahan hasil sidang komisi. Di tengah forum dinamika baru muncul ketika salah satu Calon Ketua Umum KH Zulfa Mustofa menyampaikan pernyataan sikap bersama sejumlah calon Ketua Umum (caketum) di hadapan seluruh muktamirin.
"Saya ingin menyampaikan hasil komunikasi dengan para caketum, calon ketua umum, yang selama ini kita sudah dengar namanya. Saya Zulfa Mustofa, KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), KH Abdul Ghaffar RoIn (Gus Rozin), KH Yusuf Chudlori (Gus Yusuf), KH Abdussalam Shohib (Gus Salam) sepakat pemilihan ketua umum dilakukan Ahlul Halli wal Aqdi. Dan saya memohon kepada caketum yang lain agar bisa juga bersepakat seperti kami berlima," katanya.
Pernyataan ini membuat suasana sidang pleno menjadi riuh. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Steering Committee sekaligus pimpinan Sidang Pleno Prof Mohammad Nuh menegaskan bahwa opsi musyawarah mufakat tetap akan ditawarkan kepada seluruh muktamirin, namun forum telah menyiapkan opsi voting sebagai jalan keluar apabila kesepakatan bersama tidak tercapai.
"Sudah mulai ramai ya. Tetap kami tawarkan kepada panjenengan semua. Tapi sekali lagi, enggak usah khawatir kalau enggak ketemu untuk cari mufakat. Kita sudah sepakat, kita sepakat untuk voting, tak usah khawatir, insya Allah pasti dapat," kata Mohammad Nuh.
Sidang Diskors, Voting Digelar Malam Ini
Menyusul dinamika di dalam sidang Prof Nuh memutuskan untuk menskors sidang pleno untuk sementara waktu. Proses pemungutan suara (voting) terkait mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dijadwalkan digelar pada pukul 19.00 WIB malam ini, dengan mekanisme perwakilan suara yang akan diwakilkan oleh masing-masing ketua Pengurus Cabang (PCNU), Pengurus Wilayah (PWNU), dan Pengurus Cabang Istimewa (PCINU).
Editor : Ratno