Pemusnahan Rokok Ilegal 43 Juta Batang Rokok Ilegal, Pemkot Surabaya Perluas Pengawasan ke 31 Kecamatan

Reporter : Muhammad Nurkholis
Kegiatan pemusnahan rokok ilegal dipimpin Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Bea Cukai

KLIKJATIM.Com | Surabaya  -Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur I dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Sidoarjo memperkuat pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kota Surabaya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pola operasi yang sebelumnya dilakukan melalui tim gabungan akan dikembangkan menjadi pengawasan berbasis wilayah di 31 kecamatan. Skema tersebut diharapkan dapat menjangkau lebih banyak titik penjualan, termasuk lokasi yang selama ini belum terpantau.

Penguatan pengawasan itu dilakukan bersamaan dengan pemusnahan 43.248.147 batang rokok ilegal senilai sekitar Rp64,22 miliar pada Rabu (26/8/2026).

Pemusnahan secara simbolis berlangsung di halaman Balai Kota Surabaya. Sementara seluruh barang bukti dimusnahkan di fasilitas pengelolaan limbah PT PRIA, Kabupaten Mojokerto.

Eri menegaskan, pemberantasan rokok ilegal bukan hanya berkaitan dengan upaya menjaga penerimaan negara, tetapi juga menjadi bagian dari perlindungan kesehatan masyarakat.

"Dengan pemusnahan ini, maka kita satu, menjaga warga Kota Surabaya. Karena warga Kota Surabaya ini jikalau merokok yang ilegal, maka tidak bisa tahu kandungan apa yang ada di dalam rokoknya," ujar Eri di sela kegiatan pemusnahan rokok ilegal di halaman Balai Kota Surabaya, Kamis (27/8/2026).

Menurut Eri, perluasan pengawasan hingga tingkat kecamatan menjadi langkah penting untuk mempersempit ruang peredaran rokok ilegal. Dengan pengawasan berbasis wilayah, titik-titik penjualan yang sebelumnya luput dari pemantauan diharapkan dapat lebih cepat teridentifikasi.

Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan menyatakan, pemusnahan 43,2 juta batang rokok ilegal merupakan hasil dari penindakan semester I 2026 yang telah memperoleh izin dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

"Totalnya 43,2 juta batang, dengan kerugian negara diestimasi Rp64,2 miliar. Dan pajak dari cukai dan lain-lainnya yang berhasil kita selamatkan sebesar Rp36 miliar," ujar Rudy.

Ia menyebut barang bukti rokok ilegal itu berasal dari dua satuan kerja, yakni Kanwil DJBC Jawa Timur I sebanyak 26,2 juta batang dan Bea Cukai Sidoarjo sebanyak 17,035 juta batang. "Rokok yang kita musnahkan hampir seluruhnya tanpa pita cukai atau polos," tegas dia.

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru