KLIKJATIM.Com | Sampang – Dugaan penyimpangan pengelolaan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) menyeruak di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Sejumlah warga penerima bantuan mengaku instrumen perbankan milik mereka masih ditahan dan dikuasai oleh pihak ketiga.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, kartu KKS milik warga diduga dikuasai oleh oknum koordinator desa atau masyarakat setempat menyebutnya sebagai figur "apel". Praktik ini membuat KPM tidak memegang langsung hak akses keuangannya secara mandiri.
"Ya betul mas, KKS saya dipegang apel sudah lama," ungkap salah seorang KPM yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Mekanisme penarikan dana bantuan dilaporkan berjalan tidak langsung. Kartu KKS dipegang pihak ketiga, kemudian pencairan dilakukan oleh oknum tersebut sebelum uang tunai diserahkan kembali kepada penerima manfaat. Praktik ini dinilai rentan memicu persoalan transparansi dan berpotensi merugikan hak masyarakat miskin.
Dugaan penguasaan kartu oleh pihak ketiga tersebut disinyalir terjadi di beberapa desa di wilayah Kecamatan Camplong dan kini membutuhkan langkah verifikasi faktual dari instansi terkait.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Sampang, H. Moh. Anwari Abdullah, menegaskan bahwa regulasi perbankan maupun petunjuk teknis bantuan sosial melarang keras penguasaan KKS oleh siapapun selain pemilik sah.
"Secara aturan tidak boleh dipegang oleh pihak lain, mas," tegas Anwari.
Anwari menambahkan, pihaknya akan segera memanggil dan menginstruksikan seluruh tim pendamping Sumber Daya Manusia (SDM) PKH untuk mendalami temuan tersebut serta melakukan penelusuran langsung di lapangan.
Pernyataan tegas ini menjadi dasar bagi penertiban jika terbukti terjadi pelanggaran prosedural di lapangan. Masyarakat berharap Dinsos PPPA Kabupaten Sampang tidak sekadar melontarkan imbauan, melainkan turun langsung melakukan pembersihan praktik penguasaan KKS di desa-desa terdampak guna menjamin hak bansos warga tersalurkan secara utuh dan aman.
Editor : Fatih