Gubernur Khofifah Sampaikan Nota Penjelasan Dua Raperda Strategis di DPRD Jatim

Reporter : Much Taufiqurachman Wahyudi
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan Nota Penjelasan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.

KLIKJATIM.Com | Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan Nota Penjelasan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jawa Timur, Rabu (26/8/2026).

Dua payung hukum yang diusulkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut mencakup Raperda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan serta Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.

Baca juga: Buka Tahap Offline Session Megpreneur 2026, Pak Yes Dorong Wirausaha Muda Lamongan Ciptakan Lapangan Kerja

Gubernur Khofifah menegaskan, meski kedua Raperda memiliki ruang lingkup dan urgensi yang berbeda, keduanya sama-sama menjadi bagian dari langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta menjaga stabilitas fiskal daerah secara berkelanjutan.

"Pemuda itu punya posisi yang sangat strategis dalam pembangunan daerah. Pemuda bukan hanya menjadi kekuatan moral dan kontrol sosial, tetapi juga agen perubahan. Karena itu, potensi dan peran pemuda harus terus kita kuatkan. Yang kita dorong bukan hanya bagaimana pemuda memiliki kapasitas, tetapi juga bagaimana mereka mendapat ruang yang cukup untuk berpartisipasi dan ikut menentukan arah pembangunan Jawa Timur," ujar Khofifah, Kamis (27/8/2026).

Dalam penjelasannya, Pemprov Jatim mengusulkan penggabungan aturan penyelenggaraan kepemudaan dan keolahragaan ke dalam satu Perda terpadu. Langkah ini diambil guna menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024, mengingat Perda Jatim Nomor 12 Tahun 2012 sudah tidak relevan lagi dengan regulasi nasional terbaru.

Selain itu, Pemprov Jatim sebelumnya belum memiliki Perda yang secara khusus menaungi penyelenggaraan kepemudaan. Penggabungan dua sektor ini diharapkan dapat memperkuat efektivitas tata kelola, memberikan kepastian hukum lintas sektor, serta menopang efisiensi penggunaan anggaran daerah.

"Maka, kita membutuhkan payung hukum yang lebih komprehensif. Arah kebijakannya harus jelas, strateginya harus terukur, dan mekanisme pelayanan kepemudaan juga harus memiliki dasar hukum yang kuat," jelasnya.

Pada Raperda kedua, Pemprov Jatim mengusulkan pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Timur senilai Rp600 miliar. Alokasi pembiayaan pesta demokrasi tersebut rencananya akan dipenuhi secara bertahap selama tiga tahun anggaran demi menjaga kesehatan APBD agar tidak terbeban berat pada satu tahun penyelenggaraan.

Skema penyisihan dana cadangan tersebut dirancang meliputi Rp275 miliar pada APBD TA 2027, Rp200 miliar pada APBD TA 2028, dan Rp125 miliar pada APBD TA 2029.

"Kita ingin kebutuhan anggaran Pilgub nantinya sudah dipersiapkan dengan baik, dilakukan secara bertahap, sehingga pada saat tahun penyelenggaraan tidak memberikan tekanan yang terlalu besar terhadap APBD. Angka Rp600 miliar ini tentu kita susun dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah. Jangan sampai kebutuhan untuk penyelenggaraan demokrasi kemudian mengganggu pelayanan dasar, prioritas pembangunan, dan kesinambungan APBD," tegas Khofifah.

Gubernur Khofifah berharap proses pembahasan kedua Raperda bersama jajaran legislatif DPRD Jatim dapat berjalan lancar dan selesai sebelum persetujuan bersama Raperda APBD 2027, sehingga dapat segera diimplementasikan demi kemajuan masyarakat Jawa Timur.

Editor : Fatih

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru