KLIKJATIM.Com | Madiun — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus pemberangkatan haji kembali bergulir di Kabupaten Madiun. Seorang korban disebut mengalami kerugian hingga Rp1.244.200.000 setelah tidak kunjung diberangkatkan haji sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat.
Sebelumnya, pada 16 Desember 2023, korban dan pihak terkait telah membuat Akta Perjanjian Kesepakatan Komitmen Pemberangkatan Haji di hadapan notaris. Dalam perjanjian tersebut, keberangkatan korban dijadwalkan pada 2024.
Baca juga: Gagal Berangkat Haji, Uang Rp1,2 Miliar Belum Dikembalikan, JWR Diproses Hukum
Namun, hingga Juni 2024, keberangkatan yang dijanjikan tak kunjung terlaksana. Sementara itu, sisa uang yang telah dibayarkan korban sebesar Rp1.244.200.000 juga belum dikembalikan.
Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Madiun pada 12 November 2024. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga menetapkan JWR sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan mengatakan, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Baca juga: Penusuk Bocah 13 Tahun Diamankan Satreskrim Polres Madiun
Barang bukti itu antara lain satu bendel rekening koran, lembar kuitansi pembayaran, serta akta perjanjian yang dibuat di hadapan notaris. Polisi juga mengamankan sejumlah perlengkapan haji, yakni empat koper Ladima berwarna pink, kain ihram, mukena, batik seragam, dan buku panduan manasik.
Menurut penyidik, barang-barang tersebut menjadi bagian dari bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka.
Atas perbuatannya, JWR dijerat Pasal 492 tentang penipuan dan/atau Pasal 486 tentang penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tersangka terancam pidana penjara paling lama empat tahun.
Editor : Ratno