KLIKJATIM.Com | Pacitan - Polres Pacitan menangkap pelaku pencurian umbi porang di tujuh lokasi di Kecamatan Nawangan. Penangkapan dilakukan berkat dukungan warga yang meningkatkan ronda malam menyusul maraknya kehilangan tanaman tersebut.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diprotet Azhar di Pacitan, Rabu, mengatakan tersangka berinisial S, warga Desa Pakis Baru, Kecamatan Nawangan, diamankan setelah diduga hendak mencuri umbi porang di Desa Ngromo pada Sabtu (8/8).
Baca juga: Pencuri Umbi Porang di 7 Lokasi Dibekuk Polres Pacitan
"Total ada tujuh lokasi. Itu semua diakui oleh tersangka S," kata Ayub saat rilis di Mapolres Pacitan.
Pengungkapan bermula dari keresahan warga Desa Ngromo setelah umbi porang milik mereka hilang sejak akhir Juli hingga awal Agustus 2026. Warga kemudian meningkatkan ronda malam untuk mengantisipasi pencurian.
Saat ronda pada 8 Agustus, warga melihat sepeda motor berhenti di sekitar kebun yang berada di pinggir jalan.
Setelah sekitar 30 menit tidak bergerak, warga mengecek lokasi dan melihat cahaya senter dari arah kebun.
“Warga menuju cahaya senter tersebut, kemudian sesampainya di lokasi senter tersebut orang yang dicurigai sudah melarikan diri ke arah hutan,” ujarnya.
Warga kemudian menyisir kebun dan menemukan sejumlah tanaman porang dalam kondisi telah dicongkel dari tanah. Sepeda motor yang ditinggalkan di sekitar lokasi kemudian dilaporkan kepada polisi.
Baca juga: Kasus Pencurian Toko di Dungkek Sumenep Terungkap, Puluhan Slop Rokok Disita
“Karena ada sepeda motor itu, dilaporkan ke kami. Dan kami meringkus S di rumahnya. Pekerjaannya buruh harian lepas,” kata Ayub.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku mencuri umbi porang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebelum beraksi, ia terlebih dahulu melakukan survei lokasi dengan modus berpura-pura menjadi pembeli kayu.
Setelah menentukan lokasi, tersangka mendatangi kebun pada malam hari dengan mengendarai sepeda motor. Ia kemudian berjalan kaki membawa pisau dan karung untuk menggali serta mengangkut umbi porang.
Tersangka menggunakan senter telepon seluler untuk menerangi lokasi saat menggali umbi. Cara tersebut, menurut polisi, dilakukan di tujuh lokasi yang seluruhnya berada di Kecamatan Nawangan.
Baca juga: Polresta Tuban Ungkap Kasus Pencurian hingga Pencabulan
"Pelaku melakukan pencurian dengan target dan cara yang sama hingga diketahui terdapat enam TKP yang berada di Kecamatan Nawangan. Jadi total tujuh TKP," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 477 juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Setiap orang yang mengambil barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memiliki barang itu secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam hari dengan merusak dipidana penjara paling lama tujuh tahun," kata Ayub.
Editor : Ratno