Pertahankan Kualitas, Pemprov Jatim Sediakan Kuota Peserta Didik Berprestasi di dalam Zonasi 20 Persen

klikjatim.com
Foto : Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. (Ist)

KLIKJATIM.com | SURABAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menetapkan kuota peserta didik berprestasi dan kurang mampu di setiap sekolah yang masih dalam satu zonasi sebanyak 20 persen. Tujuan kebijakan ini di antaranya untuk mempertahankan kualitas berdasarkan hasil nilai Ujian Nasional (UN).

“Kuota khusus sebanyak 20 persen untuk peserta didik berprestasi dan warga miskin itu, diantaranya termasuk mengakomodir anak buruh sebesar 5 persen,” kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

Baca juga: Jatim Raih Rekor MURI, Gubernur Khofifah dan PTA Surabaya Luncurkan Aplikasi Satria Majapahit Juara

[irp]

Menurutnya, kuota tersebut bukan termasuk 10 persen di luar zonasi, yang terdiri dari 5 persen pendaftar jalur prestasi dan 5 persen karena orang tuanya pindah tugas. “Jadi kuota 20 persen di dalam seleksi calon peserta didik baru akan lebih memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolah, yang ditinjau melalui peringkat berdasarkan nilai mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, Matematika, dan Bahasa Inggris,” paparnya.

Adapun menyikapi terkait Permendikbud nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB diperkirakan tidak akan berubah. Karena itu, sistem zonasi akan tetap dilaksanakan sesuai peraturan.

Baca juga: Sekdaprov Adhy Buka Peluang Kerjasama dengan Womenpreneur HIPMI Jatim

“Saya komunikasi langsung dengan Pak Dirjen Dikdasmen, dan bertanya apakah ada kemungkinan perubahan pada Permendikbud nomor 51 tahun 2018 itu? Kemudian ditegaskan tidak ada, sehingga tidak ada alasan kita menutup atau menangguhkan sistem pendaftaran PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru),” terang Khofifah.

[irp]

Baca juga: Gubernur Khofifah Resmikan PERMATA JATIM di Bendomungal Pasuruan

Hal ini bertujuan untuk pemerataan kualitas pendidikan. Selain itu, calon peserta didik juga diharapkan dapat beradaptasi dengan beragam kualitas peserta didik di dalam zona yang sama.

“Upaya ini diharapkan dapat mengentaskan kemiskinan, karena lewat pendidikan yang berkualitas dapat memotong kemiskinan. Jadi kita tetap menjadikan Permendikbud sebagai referensi dan Pemprov juga sudah memberikan kuota 20 persen untuk warga miskin,” imbuhnya. (nk/hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru