Bea Cukai Banyuwangi Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Reporter : Apriliana Devitasari
antor Bea dan Cukai Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa, memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman alkohol ilegal

KLIKJATIM.Com | Banyuwangi - Kantor Bea dan Cukai Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa, memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman alkohol ilegal dari hasil penindakan barang kena cukai ilegal dengan total nilai mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.

"Pemusnahan barang bukti rokok ilegal dan minuman alkohol ilegal ini merupakan hasil penindakan pada periode 2025 hingga Mei 2026," kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Banyuwangi Latif Helmi dalam keterangannya di Banyuwangi, Selasa.

Baca juga: Padukan Fashion dan Safety Riding, 200 Pengendara New Honda Stylo 160 Ramaikan Kota Banyuwangi

Dia mengatakan barang bukti dalam pemusnahan itu terdiri atas 443.296 batang rokok ilegal dan 4.481 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal, dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan dari penindakan tersebut lebih dari Rp788 juta.

Latif menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti rokok dan minuman alkohol ilegal itu merupakan bagian dari tanggung jawab institusinya dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus penegakan hukum.

"Ini menjadi bukti keseriusan Bea dan Cukai Banyuwangi dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus mengamankan hak-hak keuangan negara melalui penegakan hukum yang konsisten," ucapnya.

Baca juga: Selewengkan BBM Bersubsidi, Pertamina Segel SPBU di Banyuwangi

Latif menambahkan barang bukti yang dimusnahkan itu telah berstatus barang milik negara dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur.

Dia menjelaskan pemusnahan dilakukan sesuai Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sedangkan pelaku yang memperdagangkan barang kena cukai ilegal dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal sepuluh kali nilai cukai.

Baca juga: Cegah Kemacetan Sekitar Pelabuhan Ketapang, Pemkab Banyuwangi Usul Penambahan Kapasitas Dermaga

"Kami mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Modus yang sering ditemukan antara lain penjualan rokok dengan harga jauh lebih murah karena tidak dilekati pita cukai resmi," kata Latif.

Dia menambahkan Bea dan Cukai Banyuwangi terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah setempat melalui operasi pasar, pengumpulan informasi serta sosialisasi agar masyarakat tidak membeli maupun mengedarkan barang kena cukai ilegal.

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru