TPS Perkuat Pengawasan Peredaran Satwa Liar di Pelabuhan Tanjung Perak Lewat Sinergi Lintas Instansi

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Ilyas Daramawan (paling kiri), narasumber dari TPS menyampaikan paparan tentang peran terminal dalam melindungi TSL di Kantor KSOP Utama Tanjung Perak Rabu (24/6). (Dok)

KLIKJATIM.Com | Surabaya – Pengawasan terhadap potensi peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar (TSL) melalui jalur logistik di Pelabuhan Tanjung Perak terus diperkuat melalui kolaborasi berbagai instansi. PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) menegaskan komitmennya mendukung sistem pengawasan terpadu dengan menyediakan fasilitas dan sistem operasional yang menunjang proses pemeriksaan di kawasan pelabuhan.

Komitmen tersebut disampaikan TPS saat menjadi narasumber dalam kegiatan Praktek Lapang Pelatihan School of Environmental Conservation and Environment Services Management (SECESM) 2026 yang digelar di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Perak, Surabaya.

Baca juga: TPS Raih Penghargaan Marketeers 2026 Berkat Digitalisasi Layanan Kapal Lewat VEPORT

Sebagai operator terminal petikemas, TPS berperan sebagai titik kendali logistik (logistics control point) yang mendukung proses pengawasan arus barang ekspor maupun impor. Dalam pelaksanaannya, pengawasan dilakukan bersama sejumlah instansi seperti KSOP, Bea Cukai, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA), hingga aparat penegak hukum dari Ditpolairud Polda Jawa Timur dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Masing-masing instansi memiliki kewenangan berbeda. Bea Cukai melakukan pengawasan barang ekspor-impor dan mencegah penyelundupan, Karantina memastikan kelayakan hayati komoditas, sedangkan KSDA berwenang mengidentifikasi serta melindungi spesies yang dilindungi. Aparat kepolisian bertugas melakukan penindakan apabila ditemukan tindak pidana.

Sementara itu, TPS berperan menyediakan infrastruktur dan sistem pendukung agar seluruh proses pengawasan berjalan efektif. Fasilitas tersebut meliputi sistem pelacakan petikemas, area pemeriksaan bersama, Container Freight Station (CFS), hingga dukungan data operasional yang dibutuhkan selama proses inspeksi.

Baca juga: TPS Perluas Penghijauan Pesisir, Salurkan 2.000 Bibit Mangrove ke Gresik

Sistem tersebut juga mendukung pelaksanaan pemeriksaan bersama (joint inspection) ketika ditemukan indikasi pelanggaran, baik berdasarkan analisis dokumen, profil risiko maupun informasi intelijen. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, petikemas akan ditahan sementara sebelum dilakukan pemeriksaan fisik oleh instansi terkait.

Berbagai pelanggaran yang berpotensi terjadi di kawasan pelabuhan meliputi penyelundupan satwa dilindungi, perdagangan ilegal flora dan fauna, pemalsuan dokumen karantina, hingga manipulasi isi petikemas. Selain itu, terdapat pula potensi penyelundupan barang terlarang, pencurian petikemas, dan pemalsuan dokumen logistik.

Sekretaris Perusahaan TPS, Erika Asih Palupi, mengatakan posisi terminal petikemas sangat strategis dalam mendukung pengawasan lalu lintas logistik nasional.

Baca juga: Mahasiswa UNAIR Belajar Pengendalian Internal Langsung dari Praktisi TPS

"TPS sebagai operator terminal petikemas memiliki posisi strategis dalam rantai logistik. Kami berkomitmen untuk terus mendukung instansi terkait melalui penyediaan sistem, fasilitas dan proses operasional yang terintegrasi, guna memastikan pengawasan berjalan optimal sekaligus mendukung perlindungan sumber daya alam hayati Indonesia," ujarnya.

Menurutnya, pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa liar menjadi bagian penting dalam menjaga keanekaragaman hayati Indonesia sekaligus memenuhi komitmen terhadap perlindungan lingkungan dan penegakan hukum. Melalui penguatan kolaborasi lintas instansi, integrasi sistem, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pengawasan di Pelabuhan Tanjung Perak diharapkan semakin efektif dalam mencegah perdagangan ilegal satwa dan tumbuhan dilindungi.

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru