KLIKJATIM.Com | Trenggalek - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi penjambretan kalung emas di sejumlah wilayah pedesaan. Pelaku diketahui merupakan residivis yang telah berulang kali keluar masuk penjara.
Pelaku berinisial BF (28), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Tugu, ditangkap di kediamannya setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.
Baca juga: Buronan Kasus Jambret yang Renggut Nyawa Seorang Wanita di Sidoarjo Dibekuk Polisi
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki mengatakan, tersangka diduga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di tiga tempat berbeda, yakni di Desa Botoputih, Kecamatan Bendungan, Desa Pringapus, Kecamatan Dongko, dan Desa Senden, Kecamatan Kampak.
"Pelaku berhasil kami amankan berikut sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang digunakan saat beraksi," kata Ridwan, Senin (15/6/2026).
Dalam menjalankan aksinya, BF disebut berkeliling menggunakan sepeda motor Honda Genio untuk mencari sasaran. Korbannya mayoritas perempuan dan anak-anak yang mengenakan perhiasan emas di lokasi yang relatif sepi.
Di wilayah Dongko, tersangka mendekati seorang perempuan yang sedang membawa kayu. Dengan berpura-pura menanyakan sesuatu, pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk menarik kalung emas yang dikenakannya.
Korban sempat berusaha mempertahankan perhiasannya. Namun, pelaku diduga melakukan kekerasan dengan memukul dan mencekik korban sebelum melarikan diri.
Baca juga: Polres Lamongan Bekuk Jambret Pensiunan PNS
Aksi serupa juga dilakukan di Desa Botoputih. Kali ini sasaran pelaku adalah seorang lansia yang sedang berjalan di lingkungan perkampungan. Setelah mengajak korban berbicara, pelaku tiba-tiba merampas kalung emas yang dikenakan korban.
"Korban bahkan sempat didorong hingga terjatuh," ujar Ridwan.
Sementara di Desa Senden, korban yang menjadi target merupakan anak-anak yang berada di tepi jalan. Pelaku menghentikan kendaraannya lalu menarik paksa perhiasan yang dikenakan korban sebelum kabur.
Baca juga: Kejutan Awal Tahun: Konsumen Trenggalek Raih Honda PCX160 dalam Pengundian Program UKH
Serangkaian laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa BF bukan kali pertama berurusan dengan hukum.
Menurut Ridwan, berdasarkan catatan kepolisian, tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan penadahan yang telah lima kali menjalani hukuman penjara.
Kini BF ditahan di Polres Trenggalek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Editor : Ratno