KLIKJATIM.Com | Situbondo - Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Situbondo AKP Selimat menyatakan tersangka Ahmad Rizky Hidayaturrahman (32) positif mengandung amfetamin setelah dilakukan pemeriksaan urine oleh Seksi Kedokteran dan Kesehatan Polres Situbondo.
“Setelah dilakukan tes urine oleh Dokkes Polres Situbondo terhadap pelaku, hasilnya positif mengandung amfetamin atau narkotika jenis sabu,” kata Selimat di Situbondo, Selasa.
Baca juga: Bidan Ditemukan Tewas di Drainase Pantura, Polres Situbondo Selidiki Dugaan Pembunuhan
Tersangka diduga melakukan pembunuhan terhadap istrinya, Murtafia Rafika Devi (34), warga Desa Besuki, Kecamatan Besuki, yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga kesehatan di RSUD Besuki.
Selimat mengatakan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus tersebut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa batu yang diduga digunakan tersangka untuk menganiaya korban.
Baca juga: Lansia 60 Tahun Dilaporkan Cabuli Bocah Perempuan ke Polres Situbondo
"Saat ini tersangka sudah dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo," kata AKP Selimat.
Jasad korban ditemukan di saluran drainase jalur Pantura Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, pada Sabtu (6/6) sekitar pukul 19.30 WIB.
Baca juga: Ketua DPRD Situbondo Pertanyakan Pengalihan Kas Pemkab Situbondo ke BTN
Hasil autopsi RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo menyebutkan korban diperkirakan meninggal pada Sabtu (6/6) sekitar pukul 01.00 WIB.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Pasal 458 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga.
Editor : Ratno