KLIKJATIM.Com | Jember – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Jember belum mengambil tindakan resmi terkait viralnya video anggota Komisi D yang terlihat merokok saat Rapat Dengar Pendapat (RDP). Hal itu lantaran BK masih menunggu prosedur administrasi sesuai tata beracara di lingkungan legislatif.
Ketua BK DPRD Jember, Hafidi, mengatakan pihaknya baru dapat memproses dugaan pelanggaran etik apabila telah menerima laporan tertulis dan disposisi dari pimpinan DPRD.
“Kalau berkaitan dengan kejadian yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Jember, maka langkah pertama yang dilakukan BK adalah menunggu disposisi dari pimpinan,” kata Hafidi saat dikonfirmasi wartawan di Jember, Jumat (15/5/2026) sore.
Menurutnya, laporan masyarakat harus terlebih dahulu disampaikan kepada Ketua DPRD sebelum diteruskan kepada BK untuk ditindaklanjuti.
“Sampai saat ini Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Jember belum menerima surat aduan maupun disposisi dari Ketua DPRD untuk menyikapi persoalan tersebut,” ujarnya.
Video yang beredar luas di media sosial itu pun memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebagian pihak menilai tindakan merokok saat rapat melanggar etika, sementara lainnya membandingkan dengan kebiasaan makan dan minum ketika sidang berlangsung.
Hafidi mengaku menerima berbagai tanggapan dari masyarakat terkait persoalan tersebut.
“Ada yang menyampaikan, apa bedanya merokok dengan menyediakan kopi saat rapat paripurna? Apa bedanya anggota DPRD saat RDP atau paripurna sambil makan dan minum? Ini yang masih menjadi perdebatan,” ungkapnya.
Ia juga menyinggung posisi tembakau sebagai salah satu komoditas penting sekaligus identitas daerah Jember. Menurutnya, aktivitas merokok tidak bisa dipandang secara sederhana tanpa mempertimbangkan konteks daerah penghasil tembakau.
“Kalau hanya kopi yang diperbolehkan saat rapat, ya daun tembakau diganti saja jadi daun kopi. Saya kira antara merokok dan ngopi saat rapat tidak memiliki perbedaan yang terlalu jauh,” tegas legislator PKB tersebut.
Meski desakan publik agar BK segera menjatuhkan sanksi terus bermunculan, Hafidi menegaskan pihaknya tetap berpegang pada mekanisme kelembagaan yang berlaku. Ia juga menilai langkah internal partai politik terhadap kadernya merupakan kewenangan masing-masing partai.
“Kalau ada penanganan di internal partai, itu menjadi kewenangan partai masing-masing, termasuk soal sanksi yang diterapkan,” jelasnya.
Namun demikian, Hafidi memastikan BK akan segera memproses perkara tersebut apabila laporan resmi dan disposisi pimpinan DPRD telah diterima.
“Ketika ada laporan tertulis yang disampaikan kepada Ketua DPRD dan didisposisikan ke BK, maka kami akan segera menangani dan memproses aduan tersebut,” pungkasnya.
Editor : Abdul Aziz Qomar