Kejari Sampang Musnahkan Narkoba Senilai Rp350 Juta dan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Reporter : fadil
TEGAS: Kepala Kejaksaan Negeri Sampang didampingi jajaran Forkopimda saat memusnahkan barang bukti narkotika dan rokok ilegal yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (7/5/2026). (Fadil/Klikjatim)

KLIKJATIM.Com | Sampang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menggelar pemusnahan barang bukti (BB) dari berbagai perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Kamis (7/5/2026). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, serta pemenuhan amanat Pasal 135 KUHAP terkait tahap eksekusi barang bukti.

Kegiatan yang berlangsung di halaman kantor Kejari Sampang ini dipimpin langsung oleh Kajari Sampang, Mochamad Iqbal, dan dihadiri oleh Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, jajaran Forkopimda, serta Kepala Bea Cukai Wilayah Madura.

Baca juga: Sempat Buron ke Cirebon, Kakek di Sumenep Ditangkap Usai Diduga Cabuli Cucunya Berkali-kali

Kajari Sampang, Mochamad Iqbal, menjelaskan bahwa pemusnahan periode Semester I Tahun 2026 ini merupakan agenda rutin untuk memastikan seluruh barang sitaan hasil kejahatan tidak menumpuk di gudang penyimpanan serta meminimalisir risiko penyalahgunaan.

"Pemusnahan ini adalah komitmen kami dalam penegakan hukum yang tuntas. Kami tidak hanya berhenti pada vonis hakim, tetapi memastikan eksekusi barang bukti dilakukan sesuai prosedur demi menjaga integritas institusi," tegas Iqbal.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari puluhan perkara yang berbeda dengan rincian yang cukup signifikan. Di antaranya sabu-sabu seberat 408,155 gram dari 39 perkara dengan estimasi nilai mencapai Rp350 juta, 1.033.600 batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Madura, dan ribuan butir pil berlogo Y.

Baca juga: Ekonomi Jatim Tumbuh 5,96 Persen, Tertinggi se-Jawa: Khofifah Sebut Jatim 'Gerbang Baru Nusantara' yang Tangguh

Selain itu kasus kriminal lainnya berupa senjata api (senpi), senjata tajam (sajam) dari lima perkara berbeda, serta ratusan item barang bukti dari kasus pencurian dan pencabulan.

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara agar barang-barang tersebut tidak dapat dipergunakan kembali. Sabu-sabu dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara digiling dan dilarutkan, senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda, dokumen dibakar, dan jutaan batang rokok ilegal dimusnahkan secara masal.

Baca juga: Suhu Ekstrem Menanti di Tanah Suci, CJH Sumenep Diminta Disiplin Jaga Stamina

"Sinergi dengan Forkopimda dan instansi terkait hari ini membuktikan bahwa penegakan hukum di Sampang berjalan selaras dan transparan demi memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat," imbuh Iqbal.

Kejari Sampang berharap melalui kegiatan ini, masyarakat mendapatkan pesan kuat mengenai ketegasan aparat dalam memberantas peredaran barang berbahaya di "Bumi Bahari". Pemusnahan ini juga diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana di wilayah Kabupaten Sampang. 

Editor : Fatih

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru