Imigrasi Soekarno-Hatta Tunda Keberangkatan 23 Calon Jemaah Haji Nonprosedural

Reporter : Hirna Ramadhanianto
Imigrasi Bandara Soetta melakukan pemeriksaan penumpang melalui jalur fast track

KLIKJATIM.Com | Jakarta - Petugas Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta menunda keberangkatan 23 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan berangkat haji secara nonprosedural, Jumat (1/5/2026). Penundaan dilakukan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta saat rombongan hendak terbang menuju Jeddah, Arab Saudi.

Rombongan tersebut diketahui terdiri dari 12 laki-laki dan 11 perempuan yang dijadwalkan berangkat menggunakan maskapai Saudi Airlines dengan nomor penerbangan SV827. Namun, saat pemeriksaan dokumen, petugas menemukan adanya ketidaksesuaian antara tujuan perjalanan dengan jenis visa yang digunakan.

Baca juga: Musim Liburan, Imigrasi Blitar Catat Kenaikan Permohonan Paspor

Setelah dilakukan pendalaman, terungkap bahwa para WNI tersebut berencana menunaikan ibadah haji menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya. Awalnya, mereka mengaku akan bekerja di Arab Saudi, sebelum akhirnya mengakui tujuan sebenarnya.

Dari total rombongan, satu orang diketahui berperan sebagai koordinator, sementara 22 lainnya merupakan calon jemaah haji nonprosedural.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak imigrasi langsung berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Haji yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah serta Kepolisian. Hasil koordinasi memutuskan untuk menunda keberangkatan seluruh rombongan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan ketat selama musim haji 2026. Imigrasi meningkatkan pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, memperkuat analisis risiko melalui Passenger Analysis Unit, serta mempererat sinergi lintas instansi.

Baca juga: Imigrasi Buka Layanan Keimigrasi di KEK JIIPE Gresik

Sejak awal musim haji tahun ini, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta telah menunda keberangkatan sedikitnya 42 WNI yang terindikasi akan berangkat secara nonprosedural.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menyatakan bahwa penundaan ini bertujuan melindungi masyarakat dari potensi risiko hukum di negara tujuan.

“Langkah ini kami lakukan untuk mencegah WNI menjadi korban praktik haji nonprosedural yang dapat berujung pada penolakan masuk hingga sanksi hukum di Arab Saudi,” ujarnya.

Baca juga: Terlibat Kriminalitas, Dua WNA Iran Dideportasi Imigrasi Kediri

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan seluruh jajaran diminta meningkatkan kewaspadaan selama periode haji.

Ia juga mengimbau masyarakat agar menunaikan ibadah haji melalui jalur resmi sesuai ketentuan, demi menjamin keamanan dan kenyamanan selama berada di Tanah Suci

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru