KLIKJATIM.Com | Jakarta — Presiden Prabowo Subianto mengumumkan serangkaian kebijakan strategis untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Jakarta, Jumat (1/5). Paket kebijakan ini disebut sebagai wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap kaum buruh di berbagai sektor.
Dalam peringatan tersebut, Presiden didampingi oleh jajaran pejabat tinggi negara, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Mensesneg Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Baca juga: Gubernur dan Forkopimda Jatim Bersama Ribuan Buruh Peringati May Day 2026
“Kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah yang saya pimpin adalah kebijakan yang membela seluruh rakyat Indonesia, terutama kaum buruh,” tegas Presiden Prabowo dalam pidatonya.
Presiden mengumumkan beberapa regulasi anyar yang menjadi tonggak baru perlindungan pekerja di Indonesia:
- UU No. 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT): Memberikan payung hukum bagi jutaan pekerja domestik.
- Perpres No. 27 Tahun 2026: Mengatur perlindungan khusus bagi pekerja transportasi online.
- Perpres No. 25 Tahun 2026: Ratifikasi Konvensi ILO 188 untuk menjamin kesejahteraan awak kapal perikanan.
Momen bersejarah juga tercipta saat Presiden menetapkan aktivis buruh Marsinah sebagai Pahlawan Nasional, sebagai bentuk penghormatan tertinggi atas perjuangan hak-hak pekerja di masa lalu.
Menanggapi dinamika industri, pemerintah membentuk Satgas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh melalui Keppres No. 10 Tahun 2026. Selain itu, praktik alih daya kini dibatasi secara ketat melalui Permenaker No. 7 Tahun 2026 guna menjamin kepastian kerja bagi buruh.
Baca juga: May Day 2026 di Gresik Tanpa Demo, Pemkab dan Buruh Sepakati Komitmen Bersama
Presiden juga memaparkan keberhasilan program yang telah berjalan sejak setahun terakhir, di antaranya:
- Upah Minimum: Kenaikan signifikan sesuai PP No. 49 Tahun 2025.
- Bonus Hari Raya (BHR): Pemberian tunjangan bagi pengemudi dan kurir online.
- Jaminan Sosial: Diskon 50 persen iuran JKK dan JKM bagi pekerja informal (petani, nelayan, dan kurir).
- Manfaat JKP: Peningkatan bantuan uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama 6 bulan bagi mereka yang kehilangan pekerjaan.
Di sektor hunian dan inklusivitas, pemerintah memperluas program Rumah Subsidi bagi Pekerja serta meningkatkan kuota penyerapan tenaga kerja bagi penyandang disabilitas. Seluruh rangkaian kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan iklim industrial yang stabil, adil, dan sejahtera bagi seluruh rakyat Indonesia.
Editor : Fatih