KLIKJATIM.Com | Sampang –Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pornografi yang meresahkan warga di Kecamatan Tambelangan. Seorang pemuda berinisial MR kini harus mendekam di sel tahanan setelah terbukti merekam dan menyebarkan konten bermuatan seksual milik korbannya.
Kasus ini mulai terendus kepolisian setelah sebuah rekaman video asusila mendadak viral di tengah masyarakat pada Rabu (22/4/2026).
Baca juga: Kepercayaan Jadi Fondasi Distribusi Energi, PT Patra Logistik Tunjukkan Perannya di ELSF 2026
Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, menjelaskan bahwa modus yang dilakukan tersangka adalah dengan sengaja merekam layar (screen record) saat melakukan panggilan video (video call) dengan korban berinisial S (25).
Konten yang bermuatan seksual tersebut kemudian disebarluaskan oleh tersangka ke platform digital hingga menjadi konsumsi publik.
“Tersangka berinisial MR telah kami amankan dan saat ini ditahan di Rutan Polres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Nur Fajri Alim dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkapkan bahwa tindakan nekat tersebut dipicu oleh masalah pribadi. Tersangka mengaku merasa sakit hati terhadap korban, sehingga memilih jalan pintas dengan menjatuhkan martabat korban melalui penyebaran video tersebut.
Baca juga: Laka Maut di Tikungan Gumitir: Nekat Mendahului, Truk Hantam Pengendara Motor Hingga Tewas
“Motifnya karena sakit hati,” terang Kasat Reskrim singkat mengenai alasan di balik aksi balas dendam tersangka.
Bergerak cepat setelah video tersebut viral, tim Satreskrim Polres Sampang bersama anggota Polsek Tambelangan melakukan penyelidikan intensif. Hanya dalam hitungan jam setelah kejadian dilaporkan, tepatnya pada Rabu malam pukul 18.30 WIB, petugas berhasil meringkus pelaku di persembunyiannya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti satu unit handphone merk VIVO 1918 dengan warna gradasi biru yang digunakan tersangka untuk merekam dan menyebarkan konten tersebut.
Baca juga: Guncang Blitar, MPM Honda Jatim Hadirkan "Laki Code": Dari Kontes Modifikasi hingga Night Ride Seru
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan undang-undang terkait kekerasan seksual dan pornografi. Tersangka terancam hukuman penjara yang cukup berat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian moral yang dialami korban.
“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun,” pungkas Iptu Nur Fajri Alim.
Editor : Fatih