Ratusan RS Kena Sanksi Gara-gara RME, Empat RSUD di Bojonegoro Ikut Terdampak

Reporter : M Nur Afifullah
Nampak depan RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro (Afifullah/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Kementerian Kesehatan RI mulai bersikap tegas. Ratusan rumah sakit di Indonesia dijatuhi sanksi administratif karena belum sepenuhnya menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME) yang terintegrasi dengan platform SATUSEHAT.

Kebijakan ini bukan tanpa dasar. Kemenkes mengacu pada Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1030/2023 yang mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan beralih ke sistem digital.

Baca juga: Mobil Siaga Desa Kena Segel Dishub Bojonegoro

Meski sepanjang 2025 telah dilakukan pembinaan hingga pendampingan teknis, faktanya masih banyak rumah sakit yang belum patuh. Data RS Online mencatat ada 1.306 rumah sakit dengan akses internet memadai, namun belum optimal mengirimkan data layanan ke SATUSEHAT. Padahal, data tersebut mencakup banyak hal penting, mulai dari pendaftaran pasien, diagnosis, pemberian obat, hingga hasil laboratorium dan radiologi.

Akibatnya, sanksi pun tak terhindarkan. Rumah sakit yang sudah terakreditasi terancam turun satu tingkat. Sementara rumah sakit yang belum terakreditasi dan telah beroperasi lebih dari dua tahun, bisa dikenai pembekuan izin operasional.

Di Bojonegoro, dampaknya juga terasa. Empat rumah sakit umum daerah ikut terdampak, yakni RSUD Sosodoro Djatikoesoemo, RSUD Sumberrejo, RSUD Padangan, dan RSUD Kepohbaru.

Baca juga: Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan, Pemkab Bojonegoro Jalin Kerjasama dengan RSPAD Gatot Soebroto

Meski begitu, Kemenkes masih memberi kesempatan. Rumah sakit diberi waktu tiga bulan untuk berbenah. Jika dalam rentang waktu tersebut kewajiban RME sudah dipenuhi, status akreditasi bisa dipulihkan tanpa perlu survei ulang.

Direktur Utama RSUD Sosodoro Djatikoesoemo, Ani Pudjiningrum, memastikan pihaknya langsung bergerak cepat.

“Sesuai surat dari Kemenkes, hampir semua rumah sakit diberi waktu tiga bulan, mulai 30 Maret hingga 30 Juni untuk menyelesaikan RME agar terbarui 100 persen ke SATUSEHAT. RSUD Sosodoro sudah meng-update RME 100 persen sesuai dashboard Kemenkes,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Baca juga: Si Jago Merah Berulah Lagi, 2 Warung Depan RSUD Sosodoro Djatikusumo Bojonegoro Terbakar Habis

Ia menambahkan, pihaknya juga telah mengirimkan surat klarifikasi sebagai bukti pemenuhan kewajiban tersebut.

“Saat ini kami juga sudah memenuhi RME bridging di platform SATUSEHAT 100 persen, dan surat klarifikasi sudah kami kirimkan,” pungkasnya.

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru