Belum Tetapkan Tersangka, Laporan Kasus Persetubuhan Anak di Benjeng Bisa Diadukan ke Kompolnas

klikjatim.com
Ilustrasi : Gadis berusia 16 tahun disetubuhi tetangganya sendiri hingga hamil. (Miftahul Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Hingga saat ini Satreskrim Polres Gresik belum juga menetapkan tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur asal Kecamatan Benjeng. Alih-alih tersangka, proses pemanggilan terhadap terlapor pun belum dilakukan sejak sekitar sepekan lebih kasus ini dilaporkan ke Polres Gresik.

Bahkan, terlapor yang diduga sudah tega menyetubuhi pelajar berusia 16 tahun itu masih bebas berkeliaran. Kondisi ini mendapat perhatian sejumlah kalangan, termasuk aktivis perempuan hingga pakar hukum.

Baca juga: Maling Bahan Pokok Berhasil Diringkus Reskrim Polsek Kota Gresik

[irp]

"Harusnya ketika ada laporan itu, polisi segera memanggil para pihak sebagai saksi dan menetapkan pihak yang dicurigai menjadi tersangka,” kata Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus Surabaya, Wiwik Afifah, Minggu (10/5/2020). 

Jika diamati dari kronologisnya, kasus asusila yang mengakibatkan korban hamil 7 bulan tersebut diduga kuat sebagai tindakan pemerkosaan. Sehingga pelakunya harus segera ditangkap dan ditahan.

Pelaku bisa terancam dengan pasal 285 KUHP, atau Undang-undang kekerasan dalam rumah tangga jika memang ada hubungan keluarga antara korban dengan pelaku. "Jadi polisi bisa menggunakan pasal yang lebih berat, karena korbannya juga merupakan anak di bawah umur," lanjutnya.

[irp]

Menurutnya, penahanan terhadap pelaku (tersangka) sangat penting dengan beberapa alasan. Antara lain, agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya serta tidak menghilangkan alat bukti.

Baca juga: Warga Jl Kartini Gresik Hajar Diduga Maling Motor, Satu Dikirim ke Akherat Satu Diboyong ke RS

Dalam kasus perkosaan, masih kata Wiwik, alat bukti ada pada korban. Seperti visum, kondisi fisik, visum psikologis korban serta keterangan dari saksi korban.

“Kalau alat bukti lainnya masih ada  seperti pakaian yang robek atau alat bukti rekaman, foto dan lain-lain yang terjadi saat itu umpamanya ada,” ujar Wiwik yang juga tergabung dalam Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Jawa Timur.

Dan, masyarakat harus mendesak kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini secepatnya jika terkesan memang lambat. "Ya wajib, tidak hanya melakukan desakan tapi kita juga wajib melapor ke komisi kepolisian nasional (Kompolnas). Kenapa polisi tidak segera melakukan tindakan atas laporan itu, padahal sudah terbit laporan polisi," imbuhnya.

[irp]

Baca juga: Pelaku Pelemparan Kaca Bus Trans Jatim Dibekuk Polisi

Kewajiban polisi menegakkan hukum tak ada kaitannya dengan situasi pandemi Covid-19. Proses beracara pada pelaku kejahatan harus tetap dijalankan.

"Pada persidangan pun ada e-Court. Sehingga bila polisi tidak segera melakukan prosedur beracara dengan memanggil pihak yang diduga pelaku, maka polisi bisa dianggap melakukan pelanggaran pada kewajibannya," tandas Wiwik.

Sementara itu, Kanit PPA Polres Gresik, Ipda Joko Supriyanto mengatakan, pihaknya sudah berencana memanggil terduga pelaku pekan depan. "Insya allah minggu depan mas, karena kami masih membutuhkan saksi kunci 1 lagi untuk menyinkronkan berita acara pemeriksaan (BAP) korban. Doakan saja kami bisa segera menyelesaikan," tuturnya. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru