Komplotan Spesialis Bobol Brankas Digulung Satreskrim Polresta Sidoarjo

Reporter : Satria Nugraha
Kapolres Sidoarjo, Kombes Christian Tobing didampingi Kasatreskrim menunjukkan barang bukti dan aksi kejahatan komplotan pembobol brankas

KLIKJATIM.Com | Sidoarjo  -Komplotan pembobol brankas yang beroperasi lintas provinsi akhirnya diringkus jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Kelompok ini diketahui beraksi di kawasan Perum Taman Pinang Indah, Kabupaten Sidoarjo, dengan membawa senjata api rakitan jenis revolver.

Baca juga: MPM Connect Jadi Sarana Upgrade Skill Siswa SMK TSM Honda Binaan MPM Honda Jatim

Kapolres Sidoarjo, Kombes Christian Tobing, mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan mendalam setelah laporan korban diterima pada Januari 2026. Polisi menelusuri jejak pelaku yang kerap berpindah daerah untuk menghindari kejaran aparat.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 21 Oktober 2025 sekitar pukul 13.10 WIB di Perum Taman Pinang Indah Blok E2 No. 12, Desa Banjar Bendo. Korban berinisial IES (43), warga Kecamatan Candi, mengalami kerugian setelah brankas di rumahnya digondol pelaku.

Dalam menjalankan aksinya, komplotan terlebih dahulu memastikan kondisi rumah dalam keadaan kosong. Mereka mengetuk pintu atau membunyikan bel untuk memastikan tidak ada penghuni. Jika situasi aman, salah satu pelaku memotong gembok pagar menggunakan tang, lalu masuk dan mengangkut brankas ke dalam mobil yang telah disiapkan.

Usai beraksi, para pelaku melarikan diri melalui ruas tol menuju arah Jakarta. Dari hasil pengembangan, polisi menangkap lima orang tersangka masing-masing berinisial TS (36), FP (42), ABR (40), AW (32), dan MJA (28). Satu pelaku lain, BPB (24), kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Semangat Hardiknas, MPM Honda Jatim Terima Ribuan Siswa SMK dalam Program Kunjungan Edukatif Industri

Salah satu tersangka, FP, kedapatan membawa senjata api rakitan jenis revolver dengan empat butir peluru kaliber 6. Senjata tersebut dibeli saat kelompok itu berada di wilayah Lampung. Berdasarkan pemeriksaan, komplotan ini telah berkeliling dari Sumatera hingga Pulau Jawa untuk mencari target rumah kosong.

Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita satu unit Toyota Innova putih yang digunakan sebagai kendaraan operasional, rekaman CCTV dalam sebuah flashdisk, serta dua sepeda motor hasil kejahatan.

Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda. TS diringkus di rumah keluarganya di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada 16 Februari 2026. Sementara FP ditangkap di kawasan Bantar Gebang, Bekasi, pada 26 Februari 2026.

Baca juga: Hadiri Pembukaan Piala Gubernur Jatim Open Woodball 2026, Arumi Bachsin Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi Dunia

Kini seluruh tersangka telah diamankan di Mapolresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, termasuk memastikan sistem keamanan berfungsi dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru