Digerebek Polisi, Gudang Oplosan LPG 3 Kg di Waru Penuh Ribuan Tabung Portable

Reporter : Catur Rini
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi

KLIKJATIM.Com | Sidoarjo  -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi yang dipindahkan ke tabung gas portable ukuran 235 gram. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial MD (37), warga Sidoarjo, beserta ribuan tabung gas portable hasil pengoplosan.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Waru. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati pelaku tengah mengangkut tabung gas portable berisi hasil pemindahan LPG 3 kg yang rencananya akan diedarkan di wilayah Sidoarjo.

Baca juga: Polres Bojonegoro Gerebek Pangkalan LPG Oplosan

“Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui memindahkan isi LPG 3 kg subsidi pemerintah ke tabung portable 235 gram menggunakan regulator dan alat khusus,” ujar Christian saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Sabtu (14/2/2026).

Aksi tersebut ternyata telah dijalankan selama kurang lebih dua tahun. Pelaku mengaku mempelajari cara pemindahan gas dari video di YouTube. Dari setiap tabung portable yang dijual, ia meraup keuntungan sekitar Rp4.000 per kaleng dengan total omzet diperkirakan mencapai Rp30 juta hingga Rp50 juta per bulan.

Dalam penggerebekan di rumah pelaku di Perumahan Kepuh Permai, Desa Kepuh Kiriman, Kecamatan Waru, polisi menyita 13 tabung LPG 3 kg subsidi, 1.016 tabung portable kosong, serta 528 tabung portable berisi gas. Sejumlah peralatan seperti alat pengisian ulang (refill), regulator, timbangan digital, dan alat press turut diamankan sebagai barang bukti.

Baca juga: MPM Connect Jadi Sarana Upgrade Skill Siswa SMK TSM Honda Binaan MPM Honda Jatim

Menurut Christian, tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara karena menyalahgunakan LPG subsidi, tetapi juga membahayakan konsumen. Gas portable yang dijual tidak sesuai standar dan isi yang tertera pada label.

“Selain merugikan pemerintah sebagai pemberi subsidi, praktik ini juga berpotensi membahayakan masyarakat karena kualitas dan takaran gas tidak terjamin,” tegasnya.

Baca juga: Semangat Hardiknas, MPM Honda Jatim Terima Ribuan Siswa SMK dalam Program Kunjungan Edukatif Industri

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Ia juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat membeli gas portable serta segera melaporkan jika menemukan dugaan penyalahgunaan LPG subsidi.
 

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru