Pendapatan Retribusi Sewa Wahana dan Venue Milik Pemkab Gresik Lampaui Target

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Gedung WEP di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kabupaten Gresik (Dok)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparekrafbudpora) Kabupaten Gresik terus mengoptimalkan pemanfaatan wahana dan venue milik Pemerintah Kabupaten Gresik. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan pendapatan retribusi sewa wahana dan venue sepanjang tahun 2025 yang berhasil melampaui target.

Kepala Disparekrafbudpora Kabupaten Gresik, Saifudin Ghozali, menyampaikan bahwa pada tahun 2025 pihaknya mencatat pendapatan dari retribusi sewa venue dan wahana sebesar Rp1,318 miliar, melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp740 juta.

Baca juga: Siapkan Dana Multiyears Hingga 2029, Pemkab Gresik Fokus Perbaikan Jalan Poros Desa

“Retribusi sewa venue dan wahana tersebut di antaranya berasal dari pemanfaatan Stadion Gelora Joko Samudro, Wahana Ekspresi Poesponegoro, serta Gedung Nasional Indonesia (GNI),” ujar Ghozali, Rabu, 21 Januari 2026.

Sementara itu, untuk destinasi wisata religi di Makam Sunan Giri dan Sunan Maulana Malik Ibrahim, Pemkab Gresik telah memberlakukan kebijakan bebas tiket masuk bagi pengunjung.

Baca juga: Efisiensi Anggaran Jadi Tantangan, Bupati Gresik Ajak Stakeholder Tajamkan Arah RKPD 2027

“Untuk retribusi parkir bus wisata religi menjadi kewenangan Dinas Perhubungan,” jelasnya.

Selain itu, Disparekrafbudpora juga terus mendorong peningkatan minat masyarakat terhadap layanan bus tingkat Bandar Grisse yang menawarkan pengalaman wisata keliling kawasan kota tua atau Gresik Heritage.

Baca juga: Buka Evaluasi Kinerja PUTR, Wabup Gresik Dorong Penguatan Akselerasi Perbaikan Jalan

“Pada tahun 2025, pendapatan dari penjualan tiket bus tingkat Bandar Grisse mencapai Rp47.777.000,” pungkas Ghozali.

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru