KLIKJATIM.Com | Blitar - Menjelang tutup tahun, Polres Blitar memusnahkan ribuan botol minuman keras berbagai merek dan puluhan knalpot tidak standar atau brong. Barang bukti itu merupakan hasil operasi yang dilakukan di seluruh wilayah hukum setempat.
Kapolres Blitar AKBP Arif Faizullrahman mengatakan pemusnahan minuman keras dan knalpot brong ini sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang dilakukan institusinya.
Baca juga: Bahaya, Pria Ini Curi 108 Baut Penambat Rel KA di Blitar
"Kegiatan ini merupakan simbol komitmen Polres Blitar dalam menjaga kamtibmas. Minuman keras dan knalpot brong berdampak negatif serta kerap memicu tindak kejahatan sehingga akan terus menjadi atensi," kata Arif saat kegiatan pemusnahan barang sitaan hasil operasi di Mapolres Blitar, Senin.
Ia mengatakan ada 3.141 botol minuman beralkohol ilegal yang dimusnahkan, terdiri atas 2.547 botol arak, 96 botol anggur merah, 176 botol merek TM, 153 botol merek Bintang Kuntul, 82 botol merek Vodka, dan 87 botol merek Iceland. Sedangkan untuk knalpot brong, jumlahnya ada 52 unit.
Knalpot brong dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda, sedangkan minuman keras dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat hingga tidak dapat digunakan kembali.
Kapolres juga menegaskan Polres Blitar berkomitmen untuk terus bekerja keras bersama seluruh pemangku kebijakan dan masyarakat dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Blitar.
Baca juga: Kembang Api, Knalpot Brong hingga Sound Horeg Dilarang di Bojonegoro Saat Pergantian Tahun
"Tidak ada institusi yang dapat berjalan sendiri. Diperlukan sinergi seluruh elemen untuk menjaga Kabupaten Blitar agar tetap aman dan tenteram. Kami tidak akan berkompromi terhadap kejahatan," katanya.
Arif juga menambahkan angka tindak kejahatan sepanjang tahun 2025 di Kabupaten Blitar meningkat sebesar 22,03 persen dibandingkan 2024, namun penyelesaian perkara juga meningkat sekitar 11,1 persen.
Dari 33 kasus menonjol yang berhasil diungkap sepanjang tahun 2025, tercatat 113 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas 66 tersangka dewasa dan 47 tersangka anak.
Baca juga: Musim Liburan, Imigrasi Blitar Catat Kenaikan Permohonan Paspor
Di bidang narkoba, Polres Blitar menangani 111 kasus, dengan 83 kasus telah memasuki tahap dua. Dari jumlah tersebut, tercatat 51 kasus dengan 50 tersangka, sementara total tersangka kasus narkoba sepanjang tahun 2025 sejumlah 119 orang. Selain itu, terdapat satu tersangka kasus minuman keras.
Untuk bidang lalu lintas, jumlah kejadian kecelakaan di wilayah Kabupaten Blitar meningkat 6 persen. Jumlah korban meninggal dunia turun 30 persen, korban luka berat turun 58 persen, sementara korban luka ringan meningkat 7 persen. Sementara kerugian materiil akibat kecelakaan lalu lintas menurun 12 persen.
Editor : Wahyudi