Dugaan Malpraktek di RS Nindhita, Formabes Minta DPRD Turun Mengawal

Reporter : fadil
MEMANAS: Formabes melakukan aksi di depan kantor DPRD Sampang atas dugaan kasus malpraktek yang terjadi di RS Nindhita. (Fadil/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Sampang - Forum Madura Bersatu (Formabes) Kabupaten Sampang melakukan aksi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan membawa tujuh tuntutan terkait dugaan malpraktek terhadap pasien yang terjadi Rumah Sakit (RS) Nindhita.


Tujuh tuntutan tersebut diantaranya, Manajemen RS Nindhita wajib bertanggung jawab penuh atas dugaan malpraktik yang dilakukan oleh dokter berinisial M terhadap pasien yang bernama Muhammad Hafid. Menanggung perawatan medis terhadap pasien hingga sembuh.

Baca juga: Polres Sampang Amankan Ibu Pembuang Bayi di Semak-semak


RS Nindhita wajib memberikan ganti rugi dan memecat dokter M atas dasar dugaan kasus malpraktek. Serta memberikan klarifikasi terbuka.


Sementara tuntutan kepada Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang, Formabes menuntut agar DPRD turut mengawal dan dokter M bertanggungjawab secara hukum atas dugaan malpraktek yang telah dilakukan.


Koordinator Aksi (Korlap) DPC Formabes Sampang, M. Hari Wijaya menyampaikan, bahwa dugaan malpraktek tersebut disampaikan langsung oleh pasien Muhammad Hafid (40) warga Desa Karanganyar, Kecamatan Tambelangan.


"Mulanya periksa di Puskesmas Tambelangan dan mendapatkan rujukan ke RS Nindhita," ucapnya, Senin  (29/12/2025).


Pada tanggal 18 September 2025, pasien bertemu dengan dokter M untuk memeriksakan penyakit yang dialami. Setelah itu, pasien didiagnosa menderita penyakit hernia dan disarankan segera melakukan operasi. "Bahkan dokter ini menawarkan operasi pada hari itu juga," jelas Hari.


Tindakan operasi kemudian dijadwalkan pada tanggal 22 September 2025. Namun tindakan operasi tersebut dirasa janggal, sebab dokter hanya berdasar pada hasil wawancara dengan pasien, bukan hasil USG atau pemeriksaan medis.

Baca juga: Enam Kapolsek Diganti, Kapolres Sampang Harap Jaga Nama Baik Institusi


"Setelah operasi dilakukan, ternyata pasien tidak mengidap penyakit hernia," terangnya.


Sehingga keluarga pasien kaget dan meminta dokter untuk segera menjahit kembali luka bedah yang diperkirakan luka mencapai 10 sentimeter. "Kekeliruan ini sama sekali tidak dapat dimaklumi karena menyangkut nyawa seseorang," tegasnya.


"Kami mendesak DPRD turut mengawal kasus ini dan pihak yang terlibat diberikan sanksi baik moral dan ketentuan hukum," pungkasnya.


Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Sampang, Mahfud, berjanji akan memanggil pihak RS Nindhita dan Dinas Kesehatan Keluarga Berencana (Dinkes KB). "Intinya , kalau ada pihak yang dirugikan mestinya ada pertanggungjawaban," jelasnya.

Baca juga: Dituduh Curi Sandal dan Sanyo, Pria di Sampang Ditembak di Bagian Tumit


"Adanya aksi ini karena pihak RS Nindhita ini melaporkan korban dan Formabes atas pencemaran nama baik dan UU ITE," imbuhnya.


Jika terbukti adanya dugaan malpraktek, DPRD Sampang berjanji supaya manajemen RS Nindhita melakukan evaluasi. "Tentunya dokter harus menjalankan pekerjaannya sesuai dengan SOP dan kode etik," tandas Mahfud.

 

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru