KLIKJATIM.Com | Gresik — DPRD Kabupaten Gresik berencana akan memanggil eksekutif besok, Senin (4/5/2020). Pasalnya, terjadi simpang siur terkait pendataan usulan calon penerima bantuan langsung tunai (BLT), yang digagas melalui program jaring pengaman sosial (JPS) di Gresik.
Hal ini mencuat setelah beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diketahui ikut melakukan pendataan terhadap calon penerima BLT Rp 200 ribu per bulan. Padahal hasil rapat DPRD dan Pemkab Gresik pada tanggal 27 April lalu menyebutkan, mekanisme pendataan calon penerima JPS dimulai dari desa.
Baca juga: Siapkan Dana Multiyears Hingga 2029, Pemkab Gresik Fokus Perbaikan Jalan Poros Desa
[irp]
Dikonfirmasi terkait hal ini, Ketua DPRD Kabupaten Gresik, Fandi Akhmad Yani menegaskan, pihaknya akan memanggil eksekutif pada hari Senin besok. Tujuannya untuk memastikan mekanisme penyusunan data penerima JPS agar tidak menimbulkan polemik dikemudian hari.
"Hasil rapat kemarin kan datanya bottom-up. Artinya disusun desa, divalidasi kemudian diajukan ke Pemkab. Nah, jika sekarang OPD mengusulkan maka harus dibahas dengan legislatif,” ujar Gus Yani---sapaan Fandi Akhmad Yani---kepada klikjatim.com.
Menurutnya, pembahasan ini sangat penting untuk menghindari terjadinya kerancuan data. “Karena belum ada kepastian aturan, makanya antara eksekutif dan legislatif beda pandangan," imbuhnya.
[irp]
Baca juga: Efisiensi Anggaran Jadi Tantangan, Bupati Gresik Ajak Stakeholder Tajamkan Arah RKPD 2027
Seperti diketahui sebelumnya, tiba-tiba beredar data usulan calon penerima BLT APBD dari Dinas Perikanan setempat. Dan menariknya, data yang sempat viral di media sosial tersebut muncul nama salah satu anggota DPRD Gresik sebagai calon penerima JPS. Informasi yang dihimpun, kebetulan sosok wakil rakyat ini telah diusulkan sebagai penerima manfaat kategori sektor informal terdampak Covid-19 dengan jenis dagangan pembudidaya ikan atau udang.
Kemudian data tersebut akhirnya diklarifikasi oleh Anggota DPRD Gresik, M Hamzah Takim yang namanya masuk dalam usulan calon penerima BLT senilai Rp 600 ribu selama tiga bulan.
“Setelah saya klarifikasi kepada Bappeda, saya berkesimpulan itu adalah data lama yang diajukan Dinas Perikanan untuk nama-nama calon penerima JPS. Itu berdasarkan data RDKK pupuk, entah tahun berapa, yang jelas sudah lama. Dalam data yang beredar di medsos itu selain ada nama saya juga ada nama-nama yang sudah meninggal, sudah tidak punya lagi tambak dan sebagainya. Ini kan artinya, Dinas Perikanan tidak kerja gitu lho. Saat diminta data calon penerima bantuan malah data lama yang diberikan,” jelas anggota Fraksi Golkar ini kepada klikjatim.com melalui sambungan selulernya, Jumat (1/5/2020) malam.
[irp]
Baca juga: Buka Evaluasi Kinerja PUTR, Wabup Gresik Dorong Penguatan Akselerasi Perbaikan Jalan
Sementara itu, Kepala Subbagian Program dan Pelaporan Bappelitbangda Kabupaten Gresik, Rian Pramana Suwandan membenarkan terkait pelibatan beberapa OPD dalam proses tahap penyusunan data calon penerima JPS.
"Data dari OPD terkait itu dari sektor formal dan informal yang terdampak Covid-19 dalam kategori miskin baru dan data diterima tim gugus data (Dinsos dan Bappelitbangda). Data itu adalah daftar terbuka yang bertujuan membantu desa untuk memverifikasi data penerima JPS maupun BLT Desa. Artinya data tersebut bisa ditambah dan dikurangi sesuai Ranperbup tentang JPS, Stimulan Ekonomi dan BLT Desa," jelasnya.
Saat ini Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang JPS, Stimulan Ekonomi dan BLT Desa masih dalam proses. "Sedang diproses bersamaan dengan ranperbup perubahan penjabaran APBD," tuturnya. (roh)
Editor : Abdul Aziz Qomar