Guru Ngaji, Guru Non PNS, Muadzin dan Marbut Masjid Diprioritaskan Terima BLT APBD

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Para guru di salah satu PAUD Kabupaten Gresik saat melakukan kegiatan pada beberapa waktu silam. (dok/Abdul Aziz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Kabar bahagia bagi para guru non PNS dan guru ngaji di kampung. Pasalnya, Pemda Kabupaten Gresik telah memasukkan mereka sebagai salah satu kategori calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) melalui program jaring pengaman soisal (JPS) dari APBD.

Dalam situasi pandemi Covid-19, guru swasta non PNS dan guru ngaji merupakan kalangan yang cukup rentan mengalami kesulitan ekonomi. Sebab akses kegiatan ekonomi lainnya yang bisa menjadi tambahan penghasilan telah terhambat, namun di sisi lain mereka dituntut tetap melakukan pembelajaran dari rumah.

Baca juga: Bupati Gresik Minta Penyedia Jasa Jaga Integritas, Pengadaan Barang dan Jasa Diawasi Ketat

[irp]

Ketua DPRD Kabupaten Gresik, Fandi Akhmad Yani menjelaskan, untuk nasib guru-guru swasta non PNS dan guru ngaji sudah masuk dalam pembahasan. Dan hasilnya, Pemkab beserta Dewan sepakat bahwa guru akan mendapatkan BLT APBD.

"Legislatif dan eksekutif telah sepakat, guru ngaji, guru TPQ dan guru swasta non PNS yang belum tersertifikasi diprioritaskan untuk mendapatkan bantuan jaring pengaman sosial," terangnya, Sabtu (2/5/2020).

Baca juga: Perkuat Semangat Kebersamaan Iduladha, MPM Honda Jatim Salurkan Puluhan Hewan Kurban

Tidak hanya guru saja. Lebih lanjut dikatakan, bagi para muadzin dan marbut masjid juga akan masuk kategori calon penerima BLT senilai Rp 200 ribu per KK setiap bulan selama tiga bulan.

[irp]

Baca juga: Jelang Iduladha, Khofifah Sidak Pasar Bojonegoro: Harga Bawang Merah Tembus Rp45 Ribu per Kilogram

Karena itu, pihak eksekutif selaku pelaksana pemerintahan Kabupaten Gresik diminta menginstruksikan kepadan jajaran Pemerintah Desa (Pemdes) dan Kelurahan. Yaitu, untuk melakukan pendataan terhadap para guru di wilayahnya masing-masing.

"Mekanisme pendataannya sama dengan yang lain, yaitu dari kelurahan atau desa. Lalu, di bawa ke Musdes (Musyawarah Desa), kemudian diajukan ke Pemkab," imbuhnya. (nul)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru