KLIKJATIM.Com | Surabaya – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur mengambil langkah progresif dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) strategis di Aula Kanwil BPN Jatim pada Selasa (11/11).
Rakor ini secara khusus membahas upaya percepatan sertipikasi tanah wakaf dan tempat ibadah lainnya di seluruh wilayah Jawa Timur.
Baca juga: Gubernur Khofifah Ajak Perkuat Budaya Membaca untuk Wujudkan SDM Berdaya Saing Global
Acara yang dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil BPN Jatim, Asep Heri, dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari berbagai organisasi keagamaan utama, termasuk Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, serta perwakilan dari agama-agama lain. Kehadiran mereka menunjukkan adanya komitmen bersama untuk menyelesaikan permasalahan legalitas aset keagamaan.
Baca juga: Wujudkan Green Port Berbasis Riset, Terminal Teluk Lamong Gandeng BRIN Kebun Raya Purwodadi
Dalam sambutannya, Asep Heri menekankan bahwa sertipikasi ini memiliki urgensi yang lebih dari sekadar urusan administrasi. Ini adalah upaya perlindungan aset umat dari sengketa dan potensi penyalahgunaan di masa depan.
"Tanah wakaf dan tempat ibadah adalah aset penting yang harus kita lindungi legalitasnya. Dengan sertifikat, kepastian hukumnya terjamin. Kami mengundang para pimpinan ormas keagamaan untuk bersinergi aktif dengan Satuan Tugas Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Tempat Ibadah BPN Jatim yang telah dibentuk," ujarnya.
Baca juga: Dukung Kelancaran Ibadah ke Tanah Suci, Pertamina Pastikan Pasokan Avtur Embarkasi Surabaya Aman
Rakor ini menghasilkan sejumlah poin penting, yakni BPN Jatim berkomitmen untuk menyederhanakan dan memangkas birokrasi yang dapat menghambat proses sertipikasi wakaf dan akan memberikan pendampingan intensif kepada nadzir (pengelola wakaf) dan pengurus tempat ibadah dalam menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Editor : Fatih