Buron Dua Tahun, Kakek Cabul di Sampang Ditangkap Polisi di RSUD

klikjatim.com
INTEROGASI: Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto saat melakukan pemeriksaan terhadap TPN (80) diduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Ist)

KLIKJATIM.Com | Sampang – Kepolisian Resor (Polres) Sampang berhasil mengakhiri pelarian panjang TPN (80), seorang kakek yang menjadi buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua tahun atas kasus tindak pidana pencabulan.

Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto, mengatakan bahwa TPN, kakek asal Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, ditangkap atas kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilaporkan keluarga korban pada Desember 2023. Peristiwa pencabulan itu sendiri diketahui telah terjadi sejak Februari 2022.

Baca juga: Gelorakan Nasionalisme dan Konservasi, Gubernur Khofifah Lepas Ekspedisi 81 Pembentangan Merah Putih di Gunung Arjuno

"Namun sempat melarikan diri," terang AKP Safril, Minggu (6/10/2025).

Baca Juga : Kisah Haru Warga Sampang yang Temukan Bayi Perempuan dalam Kardus di Pamekasan
Pelarian TPN berakhir secara tak terduga pada 25 September 2025 dini hari. Tim Opsnal berhasil menangkapnya di RSUD Ketapang sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, TPN tengah dirawat karena penyakit penyumbatan pembuluh darah.

Baca juga: Pascagempa M7,7 Flores: Pasokan Listrik Utama PLN Pulih 100 Persen, Fokus Perbaiki Jaringan Distribusi ke Warga

"Setelah koordinasi dengan pihak medis, yang bersangkutan langsung kami amankan,” ujar AKP Safril.

Dari hasil pemeriksaan, TPN mengakui telah berulang kali menyetubuhi korban saat orang tua korban bekerja di Malaysia.

Baca Juga ; Ironis! Atap SDN Bunten Barat 3 Sampang Roboh, Kepsek: Beruntung Siswa Sedang Senam Pagi
Kini, TPN resmi ditahan di Mapolres Sampang. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Gelar Honda AT Family Day di Bojonegoro, MPM Hati-Hati Manjakan Warga lewat Hiburan dan Promo Menarik

“Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan seksual, meski bersembunyi bertahun-tahun sekalipun. Satreskrim Polres Sampang akan terus tegas dalam menangani kasus PPA,” pungkas AKP Safril. (yud) 

Editor : fadil

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru