Pria di Sumenep Ditangkap atas Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur

klikjatim.com
Potret MR saat digelandang polisi akibat melakukan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur. (M.Hendra.E/KLIKJATIM.Com)

KLIKJATIM.Com | Sumenep – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil meringkus seorang pria berinisial MR (30) atas tuduhan melakukan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan ini berawal dari laporan ayah korban, M (41), yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/339/VII/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 16 Juli 2025. Korban, DR, seorang siswi kelas 1 MTs berusia 13 tahun, mengalami trauma akibat tindakan bejat MR.

Baca juga: Ratusan Calhaj Sumenep Berstatus Risiko Tinggi, Pengawasan Kesehatan Diperketat

Insiden mengerikan ini terjadi pada bulan Februari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di kamar rumah korban.

Baca Juga : DPD KNPI Sumenep Laporkan Dugaan Manipulasi dalam Program PKBM ke Dewan Pendidikan
"Tersangka masuk ke kamar korban tanpa busana, kecuali sarung, dan melakukan tindakan pelecehan seksual setelah memaksa korban," ungkap Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Senin (28/7).

Korban, yang saat itu sedang beristirahat, berusaha melawan, namun kalah tenaga. MR, yang tinggal di lingkungan yang sama dengan korban, kemudian mengunci pintu dan melakukan perbuatan kejinya. Berdasarkan keterangan korban, perbuatan tersebut terjadi sebanyak dua kali.

Baca juga: Said Abdullah Ingatkan Disiplin Kader, Cak Fauzi Bidik 15 Kursi DPRD Sumenep

Unit Resmob Polres Sumenep berhasil mengamankan MR pada Rabu, 23 Juli 2025, pukul 18.00 WIB, di rumah orang tuanya. Sebagai barang bukti, polisi telah mengamankan hasil visum et repertum dan hasil pemeriksaan psikologi korban yang menunjukkan trauma mendalam.

Baca Juga : Kabag Ops Polres Sumenep Lepas Tim Patroli Safari Menuju Kepulauan
MR akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"MR akan menghadapi dakwaan dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah denda Rp5 miliar," tegas Widiarti.

Baca juga: Kepercayaan Jadi Fondasi Distribusi Energi, PT Patra Logistik Tunjukkan Perannya di ELSF 2026

Proses hukum berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi dan penahanan terhadap MR. "Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak-anak. Kasus ini menjadi prioritas kami, dan kami akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ujarnya.

Baca Juga : Bupati Sumenep Dukung Tindakan Tegas Pemerintah Kepada Pengoplos Beras
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kejahatan serupa. "Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak kita," tandasnya. (yud) 

Editor : Hendra

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru