BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Beri Perlindungan Kepada Atlit Bojonegoro di Porprov IX Jatim

klikjatim.com
Kartu BPJS Ketenagakerjaan itu secara simbolis diserahkan kepada para atlit yang di berikan oleh Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro Fadlilah Utami di Pendopo walowopati.

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro secara resmi melepas 329 atlet kontingen yang tengah berjuang mengharumkan nama Bumi Angling Darma di ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX Jawa Timur 2025. Selain itu para atlit Bojonegoro ini juga diberikan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro untuk terlindungi jaminan sosial.

Baca juga: Operasi Sikat Semeru 2025, Polres Bojonegoro Bongkar 7 Kasus: Curanmor hingga Pencuri Burung Diringkus

Kartu BPJS Ketenagakerjaan itu secara simbolis diserahkan kepada para atlit yang di berikan oleh Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro Fadlilah Utami di Pendopo walowopati.

Bupati Bojonegoro Setyo Wahono berpesan agar menjaga sportivitas dan tunjukkan semangat juang untuk Kabupaten Bojonegoro. 

“Porprov bukan sekadar ajang kompetisi, tetapi juga menjadi ukuran hasil pembinaan dan kerja keras kita semua. Kami berharap para atlet dapat membawa nama baik Kabupaten Bojonegoro dengan prestasi terbaik,” ujar Bupati Selasa (17/6/2025) sore.

Baca juga: Upacara Hari Pahlawan di Bojonegoro, Bupati: “Teruskan Perjuangan dengan Kerja Nyata”

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro Fadlilah Utami menambahkan, melalui penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan menjadi bukti bahwa atlet Bojonegoro telah terlindungi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

"Kontingen KONI Bojonegoro terlindungi program utama BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," kata Fadilah Utami.

Dia menerangkan, perlindungan jaminan sosial ini dimulai sejak para atlit berangkat dari tempat tinggal atau penginapan, selama latihan atau pertandingan, dan kembali pulang ke penginapan.

Baca juga: Pemkab Bojonegoro Matangkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Lewat FGD

Apabila disaat itu terjadi resiko atau cidera, BPJS Ketenagakerjaan mengcover seluruh biaya pengobatan dan perawatan sampai sembuh, dan apabila mengalami resiko meninggal dunia akan diberikan santunan untuk ahli warisnya.

“Ya kita mengcover biaya pengobatan dan perawatan sampai sembuh, dan apabila mengalami resiko meninggal dunia akan diberikan santunan untuk ahli warisnya,” pungkasnya. (ris)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru