Korban Disiram Kuah Bakso Panas, Anak 9 Tahun di Jember Dapat Pendampingan Psikologis dan Medis

klikjatim.com
Korban bersama saudara-saudaranya saat dikunjungi Anggota Komisi D DPRD Jember Fatmawati (Hatta/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Jember – Seorang bocah perempuan berinisial ZN (9), warga Kecamatan Kalisat, Jember, menjadi korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh tantenya sendiri, NAR (27). Korban mengalami luka bakar serius akibat disiram kuah bakso panas, yang menyebabkan kulit melepuh mulai dari kaki, paha, hingga area sensitif.

ZN yang saat ini duduk di bangku kelas 3 SDN Kalisat 1, sebelumnya tinggal bersama tantenya pasca perceraian orang tuanya. Kini, ia berada dalam pengasuhan pihak keluarga dari ayahnya.

Baca juga: Kejar Nyambik di Sungai, Pemuda Tanggul Tewas Tenggelam

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember telah menetapkan NAR sebagai tersangka dan menahannya di Mapolres Jember.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari Anggota Komisi D DPRD Jember, Fatmawati, yang datang langsung mengunjungi korban. Legislator dari Partai NasDem daerah pemilihan 3 tersebut menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut dan berjanji akan mengawal pemulihan fisik maupun psikologis korban.

“Saya mendapat informasi dari warga bahwa ada kasus kekerasan terhadap anak di desa tetangga. Setelah mencari tahu, ternyata korban kini tinggal dengan keluarga ayahnya,” ujar Fatmawati saat ditemui di rumah korban pada Minggu (25/5/2025).

Baca juga: Warga Jember Merapat! Beli Motor Honda Sekarang, Berpeluang Bawa Pulang Honda PCX160 Gratis

Fatmawati mengatakan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendidikan (Dispendik), serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB).

Baca juga: Bocah di Jember Disiram Kuah Bakso Panas, Tante Jadi Tersangka KDRT
“Dinsos sudah melakukan pendampingan melalui pekerja sosial. Untuk pemulihan psikologis dan pengobatan luka bakar korban, kami akan terus pantau dan pastikan semua berjalan optimal. Apalagi saat ini korban sedang menjalani ujian sekolah,” jelasnya.

Ia juga mengungkap fakta miris bahwa kekerasan terhadap korban ternyata sudah terjadi sejak ZN duduk di kelas 2 SD. “Saya dengar wajah korban pernah dipukul dengan parutan kelapa. Ia sampai tidur di musala atau toilet umum karena takut pulang ke rumah,” ucap Fatmawati prihatin.

Baca juga: Pertama di Jember! Festival Bogasari 2026 Targetkan 15 Ribu Pengunjung, Manjakan Lidah dengan Ratusan Kuliner

Fatmawati menegaskan bahwa kasus kekerasan terhadap anak, apalagi di lingkungan keluarga sendiri, harus menjadi perhatian serius semua pihak. Ia berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Sementara itu, Kanit PPA Polres Jember Ipda Qori Novendra menyampaikan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, juncto Pasal 80 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. (qom)

Editor : Muhammad Hatta

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru