BOJONEGORO | KLIKJATIM.COM - Polres Bojonegoro berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus uang palsu yang melibatkan empat orang pelaku. Keempat pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari salah satu agen bank di Desa Kedaton, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MS (27) warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, UF (42) warga Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, NF (55) warga Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, dan DB (52) warga Kabupaten Kediri.
Baca juga: Warga Keluhkan Pungli Parkir di CFD Bojonegoro, Pengawasan Dishub Dipertanyakan
Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari transaksi penukaran uang palsu yang dilakukan oleh MS dan NF di salah satu SPBU wilayah Kabupaten Malang pada 23 Maret 2025.
Baca Juga :“Keduanya melakukan transaksi penukaran uang asli dengan uang palsu senilai Rp 60 juta. Setelah itu, uang palsu tersebut dibawa ke rumah kontrakan MS di Kecamatan Baureno,” terang AKBP Mario saat konferensi pers, Kamis (24/04/2025).Polres Gresik Tangkap Pengedar Uang Palsu, Pedagang Diminta Lebih Waspada
Di tempat itu, MS bersama UF kemudian menyusun uang palsu tersebut untuk diedarkan. Mereka menyelipkan uang palsu di antara lembaran uang asli dalam tumpukan senilai Rp 1 juta, dengan menyisipkan dua hingga tiga lembar pecahan Rp 100 ribu palsu di setiap tumpukannya.
Baca juga: Libur Nataru, Lonjakan Penumpang di Stasiun Bojonegoro Capai Puluhan Ribu
Setelah uang siap diedarkan, kedua pelaku mulai melancarkan aksinya di sejumlah wilayah Bojonegoro, dimulai dari agen bank di Desa Kedaton pada 24 Maret 2025. Mereka berboncengan dengan sepeda motor Honda Scoopy saat melakukan aksi.
Baca Juga :“Pelaku meminta karyawan agen bank untuk mentransfer uang sebesar Rp 10 juta ke rekening BCA nomor 8620314600 atas nama Dendi Bintoro (DB),” jelas AKBP Mario. Aksi serupa dilakukan pelaku di enam tempat lainnya dengan nominal yang sama.Sita Miliaran Uang Palsu Siap Edar, Polisi di Jombang Bekuk 4 Pelaku
Total nilai uang yang ditipu dari para korban mencapai puluhan juta rupiah. Modus yang digunakan cukup rapi, dengan menyamarkan uang palsu di antara lembaran asli sehingga korban tidak menyadarinya saat menerima dan menghitung uang secara cepat.
Baca juga: Tiga Napi Lapas Bojonegoro Dapat Remisi Natal, Masa Hukuman Berkurang Satu Bulan
Berdasarkan laporan korban, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap para pelaku di rumah kontrakan mereka di Kecamatan Baureno. Dari hasil penangkapan, disita barang bukti berupa 277 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 26 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. “Keempat pelaku diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar,” tegas Kapolres Bojonegoro. (fif/fiq)
Editor : M Nur Afifullah