Diduga Curi Perhiasan Majikan di Gresik, ART Asal Sidoarjo Ditangkap di Kos Pasuruan

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Tersangka SEYF saat ditangkap polisi (Dok/Polsek Driyorejo)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Polsek Driyorejo bersama Tim Resmob Selatan berhasil membekuk seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial SEYF atas dugaan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Perumahan Citraland CBD Blok B1/21, Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

SEYF ditangkap pada Jumat, 4 April 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di tempat kosnya di Jalan Patiunus, Desa Krampyangan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

Baca juga: MPLS Dimulai, SMPN 1 Gresik Jadi Percontohan Sekolah Moderasi Beragama

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan korban, Damara Kartikasari, yang disampaikan ke Polsek Driyorejo pada 27 Maret 2025. Dalam laporan tersebut, korban mengaku kehilangan perhiasan emas usai ditinggal bekerja.

Kapolsek Driyorejo, Kompol Musihram, mengungkapkan bahwa dugaan pencurian terjadi pada Rabu, 26 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban menyimpan perhiasan berupa cincin emas seberat 7 gram dan gelang emas 9,24 gram di atas brankas di dalam kamar. Total kerugian ditaksir mencapai Rp18 juta.

Baca juga: Resmob Polres Gresik Ringkus Dua Terduga Pelaku Pembobol Rumah, Emas Korban Raib Senilai Rp82,6 Juta

“Pelaku merupakan ART korban yang sudah diberi kunci rumah dan biasa membersihkan rumah setiap pagi,” jelas Kompol Musihram, Minggu (6/4/2025).

Baca juga: BMW Terjun dari Ujung Tol KLBM Gresik akibat Ikuti Aplikasi Penunjuk Arah
Pada hari kejadian, sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku datang seperti biasa untuk membersihkan rumah. Usai membersihkan, sekitar pukul 08.45 WIB, korban dan saksi pergi ke tempat laundry. Sore harinya, saksi meminta izin untuk menjemput anaknya, sementara korban baru kembali ke rumah sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itulah korban menyadari perhiasannya telah raib.

Dari hasil penggeledahan di tempat kos pelaku, polisi menyita sejumlah barang yang diduga dibeli dari hasil pencurian. Di antaranya Kaos oblong putih bertuliskan "UNIVERSE", sweater hoodie coklat bertuliskan "PULL & BEAR", tas ransel hitam merk NIKE, tas kulit coklat merk PIOMA, satu set alat make-up.

Baca juga: Truk Box Terguling di Simpang Empat Segoromadu Gresik Timpa Dua Motor, Tak Ada Korban Jiwa

Musihram menjelaskan, saat diinterogasi, pelaku mengaku menjual perhiasan curian tersebut seharga Rp14 juta, dan menghabiskannya untuk kebutuhan Lebaran seperti membeli pakaian dan tas.

Kini, perempuan asal Desa Tembak Kalisongo, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo itu resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (qom)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru