KLIKJATIM.Com | Gresik – Pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 mengenai pajak daerah dan retribusi daerah mulai digelar di ruang paripurna DPRD Gresik pada Senin (10/03/2025). Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD Gresik dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025.
Dalam rapat tersebut, tim ahli DPRD Gresik memaparkan penyusunan naskah akademik (NA) bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil. Namun, jalannya rapat mendapat sorotan dari anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik, yang merasa tidak puas karena materi baru dibagikan saat rapat berlangsung.
Baca juga: Semarakkan HUT ke-81 RI, Icon Mall Gresik Gandeng PMI Gelar Aksi Kemanusiaan Donor Darah
DPRD Gresik Kritik Keterlambatan Materi
Anggota Bapemperda DPRD Gresik, Riecke Mayumi, mengungkapkan kekecewaannya karena materi baru diterima saat rapat, sehingga tidak sempat dipelajari terlebih dahulu.
"Seperti retribusi di RSUD Ibnu Sina yang jumlah itemnya sangat banyak. Lampirannya sangat tebal. Kami tidak sempat mempelajarinya karena materi baru diberikan saat rapat berlangsung. Akibatnya, kami hanya bisa mendengar penjelasan dari OPD tanpa bisa memberikan masukan maksimal," ujar Riecke.
Politisi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa seharusnya materi diberikan jauh hari sebelumnya agar anggota dewan dapat melakukan kajian mendalam sebelum rapat digelar.
Kenaikan Retribusi RSUD Ibnu Sina Harus Dikaji
Salah satu poin penting dalam pembahasan ranperda adalah retribusi RSUD Ibnu Sina. Menurut Riecke, kenaikan tarif retribusi tidak bisa diputuskan begitu saja tanpa kajian yang komprehensif.
"Harus ada kajian mendalam, terutama dalam aspek pelayanan. Mayoritas pasien di RSUD Ibnu Sina adalah peserta BPJS Kesehatan, sehingga retribusi harus disesuaikan dengan tarif yang telah ditetapkan oleh BPJS," katanya.
Baca juga: Ketua DPRD Gresik Dukung Kolaborasi Aglomerasi untuk Percepatan Pembangunan DaerahSelain itu, untuk pasien umum, perlu ada data yang jelas mengenai rata-rata pasien yang berobat ke RSUD Ibnu Sina. Jika pelayanan belum optimal namun retribusi dinaikkan, pasien bisa beralih ke rumah sakit lain dengan pelayanan yang lebih baik tetapi tarif yang sama.
Baca juga: Diduga Curi Uang Rp380 Ribu di Toko Kelontong, Pria di Driyorejo Gresik Diamankan Polisi
Riecke juga menyoroti bahwa dalam Perda yang ada, tidak ada kejelasan mengenai perbedaan tarif retribusi antara pasien umum dan peserta BPJS Kesehatan.
"Seharusnya ada pemaparan yang jelas mengenai perbedaan tarif antara pasien umum dan BPJS Kesehatan," tegasnya.
Dalih RSUD Ibnu Sina Soal Tunggakan Dipertanyakan
Manajemen RSUD Ibnu Sina menyatakan bahwa kenaikan retribusi diperlukan karena adanya tunggakan dan klaim pending dari BPJS Kesehatan yang masih dicicil. Namun, menurut Riecke, alasan tersebut perlu dikaji lebih lanjut.
"Yang seharusnya ditingkatkan bukan hanya tarif retribusi, melainkan jumlah pasien yang berobat. Jika RSUD Ibnu Sina bisa menarik lebih banyak pasien dengan pelayanan yang baik, maka masalah keuangan rumah sakit bisa teratasi tanpa harus membebani pasien dengan tarif yang lebih tinggi," ujarnya.
Baca juga: Pesta Merdeka Green Garden Regency, Tawarkan Bonus Furniture Rp17 Juta Tanpa Diundi
Kenaikan Pajak dan Retribusi Harus Berdasarkan Kajian
Tak hanya soal RSUD Ibnu Sina, Riecke juga menekankan bahwa kenaikan pajak dan retribusi daerah di OPD penghasil lainnya harus didasarkan pada kajian mendalam.
"Jangan sampai tarif pajak dan retribusi dinaikkan, tetapi realisasinya tetap rendah. Itu hanya akan menjadi beban bagi masyarakat tanpa memberikan manfaat nyata bagi daerah," pungkasnya.
Pembahasan ranperda ini masih akan berlanjut dengan harapan adanya penyempurnaan sebelum disahkan menjadi peraturan daerah. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar