Polisi Akan Tes Kejiwaan Terlapor Penghina Nabi

klikjatim.com
Terlapor saat diperiksa di Mapolres Gresik. (Miftahul Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Terlapor kasus dugaan penistaan agama, Mochammad Syahroni Kusuma (21), warga Jl. Harun Tohir Gang 27 No. 10 RT 1 RW 2 Keluarahan Sidorukun, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik akhirnya menjalani pemeriksaan di Polres Gresik, Jumat (17/4/2020) malam. Pemuda yang diduga menghina nabi tersebut diperiksa penyidik mulai sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo menjelaskan, terlapor diduga menistakan agama dengan menggunakan akun facebook 'Vladimir Ronie'. Ia memposting gambar yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW pada grup FB 'Tetap Jokowi'. 

Baca juga: Serahkan SK PNS dan Perpanjangan PPPK, Bupati Gresik Tekankan Integritas ASN

[irp]

Tak lama kemudian, terlapor langsung didatangi FPI Gresik untuk menanyakan kebenaran informasi yang beredar di Grup tersebut. Karena dianggap menghina tokoh islam, sehingga pelaku dilaporkan ke Polres Gresik.

Dari keterangan terlapor saat diperiksa, dirinya mengaku tidak pernah membuat gambar maupun tulisan yang dianggap mengejek nabi seperti yang dishare dalam FB. "Sebelumnya, Rabu (8/4/2020) sekitar pukul 20.00 WIB (terlapor) mendapatkan gambar atau foto itu dari grup FB dengan nama 'Kristian Penyelamat Dunia' dan menyimpan tanpa diubah gambar sesuai yang dishare di kolom komentar akun FB 'Nab Han' di Grup FB 'Tetap Jokowi'," jelas Kapolres, Sabtu (18/4/2020).

Baca juga: Masyarakat Madiun Padati Honda Premium Matic Day, Jajaran Skutik Premium Jadi Primadona

[irp]

Lebih lanjut diungkapkan, alasan terlapor memposting gambar itu untuk menghina akun 'Nab Han'  yang merupakan anggota FPI karena dianggap mengejek Jokowi dalam grup tersebut. "Rencananya hari Selasa (21/4/2020) besok terlapor akan diperiksa terkait kejiwaannya ke Dinkes Gresik, karena warga sekitar, keluarga dan ketua RT-nya menyampaikan kalau terlapor memang ada gangguan kejiwaan," terangnya.

Baca juga: Ratusan Pebasket Ramaikan Turnamen 3 on 3 Gressmall, Gresik Punya Lapangan Standar Internasional

Adapun tindak pidana yang disangkakan kepada terlapor sesuai Pasal 45A ayat (2) UU/19/2016 tentang ITE, dan/atau Pasal 156 huruf a KUHP. Ancaman hukumannya maksimal penjara 6 tahun atau denda Rp 1 M. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru