Beda Usulan Kenaikan UMK 2025 Antara Pengusaha dan Serikat Pekerja di Gresik

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Karyawan salah satu pabrik padat karya di Kabupaten Gresik, UMK Gresik merupakan yang tertinggi di Jawa Timur di antara Kabupaten lain (Dok/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Dewan Pengupahan Kabupaten Gresik telah menyelesaikan sidang paripurna terkait usulan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gresik tahun 2025. Sidang Dewan Pengupahan tersebut digelar pada Kamis, 12 Desember 2024, dihadiri unsur pemerintah, perguruan tinggi, unsur serikat pekerja, dan unsur pengusaha (APINDO).

Dalam risalah berita acara sidang paripurna yang didapatkan Klikjatim tersebut, terdapat perbedaan usulan besaran kenaikan UMK Kabupaten Gresik tahun 2025.

Baca juga: SMF Bersama Pemkab Gresik Serahkan 35 Rumah Layak Huni kepada Warga MBR di Pulo Pancikan

Kalangan pengusaha (APINDO) hanya mengusulkan kenaikan UMK sebesar Rp64.339, sehingga angka UMK Gresik tahun 2025 menjadi Rp4.706.370, dari UMK saat ini Rp4.642.031.

Kalangan pengusaha mendasarkan perhitungan usulan kenaikan (penyesuaian) UMK tahun 2025 pada formula penghitungan upah minimum dalam Pasal 34 (1)(2) PP nomor 51 tahun 2023, dan nilai penyesuaiannya didasarkan pada Pasal 26 (4)(5) PP Nomor 51 tahun 2023, dan menggunakan ketentuan Pasal 26A (1) PP 51 Tahun 2023.

Sedangkan kalangan serikat pekerja dan pemerintah Kabupaten Gresik kompak mengusulkan UMK 2025 menjadi Rp4.943.763,02 (Empat Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah).

Baca juga: Pengusaha Tolak Rekomendasi Kenaikan UMK Gresik 2024
Unsur pekerja dan pemerintah mendasarkan perhitungan penyesuaian (kenaikan) UMK 2025 pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025, yang mengatur kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Baca juga: Ranperda RTRW Gresik Disetujui DPRD, Jadi Acuan Pembangunan 20 Tahun ke Depan

Kepala Disnaker Kabupaten Gresik Zainul Arifin menyampaikan, dalam memutuskan pengusulan besaran UMK, pihaknya berpedoman pada Permenaker 16 nomor 2024 dan arahan Presiden RI, Prabowo Subianto.

"Pak Bupati berpendapat bahwa arahan Pak Presiden tersebut sudah melalui banyak masukan dan pertimbangan baik dari unsur pengusaha maupun pekerja secara nasional," tutur Zainul.

Baca juga: SIG dan BRIN Perkuat Kolaborasi Riset untuk Hadirkan Material Bangunan Ramah Lingkungan

Karena itu, dengan mempertimbangkan masukan dalam rapat Dewan Pengupahan Gresik, UMK Gresik tahun 2025 diusulkan ke Gubernur sebesar Rp4.943.763, setelah dinaikkan 6,5 persen. Zainul membenarkan, ada perbedaan usulan besaran kenaikan UMK dari kalangan pengusaha dan pekerja.

"(Keputusan) Kami serahkan pada Gubernur untuk penentuannya, yang jelas rekomendasi dari Pak Bupati UMK Gresik tahun 2024 naik 6,5%," ujar Zainul. (qom)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru