KLIKJATIM.Com | Surabaya--Pemkot Malang telah mengajukan usulan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tengah pandemi covid-19 atau virus corona. Namun, Pemprov Jatim meminta kepada Pemkot Malang agar menkaji ulang usulan tersebut.
Sekretaris Daerah (sekda) Provinsi Jatim Heru Tjahjono mengatakan, usulan PSBB Pemkot Malang itu telah dilayangkan kepada Gubernur Jatim untuk diteruskan kepada pemerintah pusat.
Baca juga: Arus Barang Tumbuh 10,85 Persen, Pelindo Multi Terminal Cetak Kinerja Positif Semester I 2026
[irp]
“Kami sudah koordinasi dengan Sekda Kota Malang maupun Wali Kota Malang. Kami minta surat (usulan PSBB) yang ke pusat melalui Bu Gubernur itu dipertimbangkan lagi,” kata Heru, Rabu (15/4/2020) malam.
Sampai sejauh ini, kata Heru, pemerintah daerah yang mengusulkan penerapan PSBB memang baru Kota Malang. Surabaya, kata Heru, sampai sekarang belum mengusulkan PSBB.
Alasan Pemprov Jatim meminta Pemkot Malang mempertimbangkan kembali usulan PSBB berkaitan konektivitas antar daerah yang pernah disebut Khofifah Gubernur Jatim.
Khofifah saat itu mengatakan, pengajuan usulan PSBB harus mempertimbangkan konektivitas antar daerah, karena menurutnya, kabupaten/kota di Jatim hampir tidak bisa dipisahkan.
Baca juga: Demo Tolak Pinjaman Rp786 Miliar di DPRD Jember Memanas, Massa Cekcok dengan Ratusan Kades
“Kami telepon Wali Kota Malang (Rabu dini hari) jam 12 malam kemarin,” kata Heru. “Saya tanya, usulan Pemkot itu apa sudah mempertimbangkan akses dengan daerah lain di Malang Raya?”
“Katanya itu sudah dilakukan. Tetapi akhirnya beliau mengakui, ‘iya Pak Sek (Sekdaprov Jatim, red) memang kalau tidak dengan Malang Raya sekalian, tidak efektif," kata Heru menirukan percakapan mereka.
[irp]
Baca juga: Dari Pemula hingga Juara Nasional, Daya Fawziya Buktikan Pentingnya Edukasi Safety Riding
Memang, di Malang Raya, yang terdiri dari Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, baru Pemkot Malang yang mengusulkan PSBB ke Kementerian Kesehatan melalui Gubernur Jatim.
Pertimbangan-pertimbangan berkaitan akses-akses barang dan jasa, akses keamanan, akses kesehatan, juga akses kebutuhan pokok masyarakat di Malang Raya, kata Heru, harus dicukupi.
Heru mengaku sudah berkomunikasi dengan Wali Kota Malang dan Sekretaris Kota Malang tentang peninjauan ulang usulan Pemkot Malang tentang penerapan PSBB ke Kemenkes. (hen)
Editor : Redaksi