Terlibat Kecelakaan, Biaya Pengobatan Anggota Bawaslu Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan

klikjatim.com
foto: Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis. (Ist)

PASURUAN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah menanggung biaya pengobatan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Irvan Dyanshah Ramadhani yang mengalami kecelakaan. Kondisi tulang tangan kirinya retak.

"Karena Irvan sudah terdaftar dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga perawatan dan pengobatannya dilakukan sampai sembuh tanpa mengeluarkan biaya," kata Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis.

Baca juga: Diduga Korsleting Listrik, Mesin Oven Pabrik Tekstil di Driyorejo Gresik Terbakar

Pembiayaan ini masuk dalam perlindungan dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Selain itu, ia juga akan mendapatkan santunan STMB (Sementara Tidak Mampu Bekerja) selama masa pemulihan yang diperlukan.

Baca juga: Semarak Hari Anak Nasional 2026, Ratusan Santri di Sidayu Gresik Lukiskan Cita-Cita dan Harapan Masa Depan

[irp]

[irp]

Baca juga: Kiprah Kian Melesat! Yayasan PPTKA Gresik Konsisten Hadirkan Manfaat Nyata dan Majukan Umat

Saat ini tercatat sebanyak 37.343 pekerja yang didaftarkan dalam program JKK dan JKm (Jaminan Kematian) di BPJS Ketenagakerjaan. Mereka terdiri dari petugas KPU (Komisi Pemilihan Umum) serta Bawaslu di Kabupaten Demak, petugas Bawaslu di Kota dan Kabupaten Pasuruan.

Ilyas menegaskan, pihaknya akan menjamin seluruh petugas Bawaslu maupun KPU yang terdaftar dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi mereka merupakan pahlawan demokrasi yang harus diperhatikan kesejahteraan dan perlindungannya. (hen/*)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru