Terlibat Kecelakaan, Biaya Pengobatan Anggota Bawaslu Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan

klikjatim.com
foto: Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis. (Ist)

PASURUAN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah menanggung biaya pengobatan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Irvan Dyanshah Ramadhani yang mengalami kecelakaan. Kondisi tulang tangan kirinya retak.

"Karena Irvan sudah terdaftar dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga perawatan dan pengobatannya dilakukan sampai sembuh tanpa mengeluarkan biaya," kata Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis.

Baca juga: Delapan Paskibraka Asal Bawean Belum Bisa Pulang, DPRD Gresik Pastikan Kebutuhan Mereka Terpenuhi

Pembiayaan ini masuk dalam perlindungan dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Selain itu, ia juga akan mendapatkan santunan STMB (Sementara Tidak Mampu Bekerja) selama masa pemulihan yang diperlukan.

Baca juga: Hotel Santika Gresik Hadirkan Eksplorasi Rasa Asia, Sajikan Kuliner dari Jepang hingga Thailand

[irp]

[irp]

Baca juga: Peringati HUT ke-81 RI dan Harlah, SMAN 1 Gresik Sedot Perhatian Warga Lewat Parade Kesenian Daerah

Saat ini tercatat sebanyak 37.343 pekerja yang didaftarkan dalam program JKK dan JKm (Jaminan Kematian) di BPJS Ketenagakerjaan. Mereka terdiri dari petugas KPU (Komisi Pemilihan Umum) serta Bawaslu di Kabupaten Demak, petugas Bawaslu di Kota dan Kabupaten Pasuruan.

Ilyas menegaskan, pihaknya akan menjamin seluruh petugas Bawaslu maupun KPU yang terdaftar dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi mereka merupakan pahlawan demokrasi yang harus diperhatikan kesejahteraan dan perlindungannya. (hen/*)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru