Buntut Omongan Lukman Edy, Pengurus PKB Bojonegoro Ramai-ramai Lapor Kepolisian

klikjatim.com
Pengurus DPC PKB saat mendatangi Mapolres Bojonegoro

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Buntut dari omongan eks Sekretaris Jendral (sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy membuat sejumlah Pengurus DPC PKB Kabupaten Bojonegoro geram dan langsung melapor ke Mapolres setempat.

Laporkan eks Sekjen PKB, Lukman Edy ke Mapolres Bojonegoro tersebut dipimpin oleh Sekretaris DPC PKB Bojonegoro Abdullah Umar beserta anggota lainnya. Menurut Umar, Lukman Edy diduga telah melakukan tindakan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Baca juga: Pemkab Bojonegoro Imbau ASN Konsumsi Produk Lokal Melalui GASPOL

"Ya, kami ke Satreskrim Polres Bojonegoro ini untuk melaporkan Saudara Lukman Edy, mantan Sekjen DPP PKB, karena (diduga) telah melakukan tindakan tidak menyenangkan dengan menyerang kehormatan maupun nama baik dari ketua umum partai (PKB)," ujar Sekretaris DPC PKB Bojonegoro, Abdulloh Umar.

Ia menjelaskan, perkara ini bermula pada tanggal 31 Juli 2024 saat Lukman Edy dipanggil oleh PBNU dalam rangka klarifikasi soal hubungan antara PBNU dengan PKB. Di hadapan publik Lukman Edy melalui pemberitaan media massa, ia menyatakan penyataan yang diduga adalah fitnah terhadap ketua umum maupun PKB secara lembaga.

"Dalam hal ini, beliau (Lukman Edy) menyatakan bahwa proses pengelolaan keuangan di PKB tidak transparan, tidak terbuka, dan tidak pernah diaudit. Nah ini tentu berbahaya," ulasnya.

Penyataan Lukman Edy itu, kata Umar syarat mengandung ujaran kebencian dan fitnah terhadap Cak Imin sebagai Ketum dan juga PKB secara lembaga. Alasannya, Lukman tidak memiliki kapasitas untuk berbicara maupun berkomentar mengenai PKB.

Baca juga: Polres Bojonegoro Beri Pemahaman Pelajar Melek Teknologi Digital

"Kapasitas Lukman Edy memberikan pernyataan itu apa? Kalau itu dikatakan sebagai kritik, keberadaan Lukman Edy bukanlah bagian dari PKB, maka Lukman Edy ini terang-terangan menyerang kehormatan ketua umum dan nama baik partai," bebernya.

Terlebih pernyataan Lukman Edy itu, Lanjut Umar, menimbulkan keresahan dan kegaduhan pada seluruh kalangan PKB baik di tingkat nasional maupun di tingkat desa.

"Karena pernyataan Lukman Edy itu tidak sesuai dengan fakta-fakta yang selama ini terjadi di PKB. Oleh karena itu kami Pengurus DPC PKB datang bersama-sama ke Polres Bojonegoro melaporkan Lukman Edy agar hal ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, karena ini jelas-jelas fitnah," tegasnya.

Baca juga: Sambut Kajari Baru, Bupati Bojonegoro Dorong Pendampingan Hukum Preventif untuk Kawal Pembangunan Daerah

Sementara Kaur Bin Ops Polres Bojonegoro, Iptu Dasmono mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari DPC PKB Bojonegoro terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh eks Sekjen PKB Lukman Edy. "Benar sudah diterima laporannya, sementara masih kami proses," pungkasnya. (gin)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru