Fantasi Liar Pada Keponakan Perempuan 14 Tahun Membuat Pria di Gresik Ini Berurusan dengan Hukum, Setelah Ketahuan Membuat Konten Porno

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Tersangka saat berada di Halaman Kejari Gresik (Ist)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Seorang pria berusia 26 tahun asal Kabupaten Gresik ditahan pihak kepolisian usai dilaporkan organisasi asal Amerika, National Center for Missing & Exploited Children (NCMEC) kepada Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri.

Pria bernama Bagas Arista Herlyanto tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik kemarin 23 Juli 2024. Pria 26 tahun itu langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di ruang Seksi Pidana Umum (Pidum), atas ulahnya memproduksi konten porno yang melibatkan DAPR, keponakannya yang masih berusia 14 tahun (Anak-anak).

Baca juga: Lewat Nobar Film Edukatif, Pelajar Gresik Diedukasi Bahaya Cyberbullying

Kepala Kejaksaan Negeri Gresik menyampaikan, perilaku tersebut dilakukan untuk memenuhi fantasi seksual pelaku.

"Berkaitan dengan konten eksploitasi yang melibatkan anak di bawah umur," terang Kepala Kejari Gresik Nana Riana.

Awal mula perilaku mesum pelaku terbongkar beawal dari suspensi yang dilakukan layanan penyimpanan Google Drive, karena konten yang disimpan pelaku melanggar ketentuan layanan. Dari situ organisasi perlindungan anak asal Amerika melakukan penelusuran forensik digital.

Baca juga: Lagi, Kejari Gresik Tetapkan Dua Pejabat Disperindagkop Tersangka Baru Korupsi Hibah UMKM
Alhasil ratusan konten tersebut mengarah pada akun milik Bagas. Tersangka pun langsung dikeler dari kediamannya menuju Mabes Polri untuk diperiksa. Hingga akhirnya dilimpahkan ke Kejari Gresik untuk proses hukum lebih lanjut.

"Hasil pemeriksaan singkat dan telaah berkas perkara, tersangka mengakui membuat konten untuk kepuasan pribadi," terang Nana.

Baca juga: Motif Pemukulan di SPBU Sembayat Gresik, Pelaku Merasa Dipelototi Korban

Mantan Kepala Kejari Bolaang Mongondow Utara itu menjabarkan bahwa tersangka tinggal satu rumah dengan korban. Bagas kerap mengabadikan momen korban saat sedang tertidur sembari menggunakan pakaian pribadi.

"Mengambil foto secara diam-diam. Tentunya tanpa sepengetahuan korban," ungkap dia.

Dijelaskan Nana, hal itu sudah dilakukan pelaku sejak September 2022 silam. Dia pun menyimpan karya mesumnya di laptop maupun akun google drive miliknya. Saat nafsu liarnya memuncak, tersangka menyalurkan fantasi seksual sembari melihat foto korban.

Baca juga: Motor Dikira Hilang, Polisi Ungkap Ternyata Tertukar di Parkiran Indomaret Manyar Gresik

Hasil pemeriksaan sementara, ulah bejatnya itu hanya untuk fantasi pribadi. Pihaknya belum menemukan motif lain, misalnya berkaitan dengan ekonomi maupun tindak kejahatan lainnya.

"Terdakwa kami tahan sembari proses penyusunan berkas perkara selesai. Selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gresik," tandasnya. (qom)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru