KLIKJATIM.Com | Tuban – Mbah Darmi seorang nenek tua berumur 53 tahun asal Desa Karangrejo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Menjadi sorotan belakangan ini, ia divonis hukuman 1 bulan 15 hari oleh hakim Pengadilan Negeri Tuban, usai memukul keponakannya menggunakan sapu, Kamis (6/5/2024).
Berawal Dari Dugaan Mengumbar Tanah Warisan
Baca juga: Adu Banteng Bus Jaya Utama vs Suzuki Karimun, 2 Tewas di TKP
Kejadian pemukulan Ini sebenarnya sudah terjadi pada awal tahun 2024 tepatnya pada bulan Januari kemarin, saat itu H (32) keponakan dari Darmi mendatangi rumahnya karena merasa tak terima karena ia menduga bahwa Darmi telah mengumbar kepada masyarakat umum kalau tanah yang ia tempati adalah tanah warisan.
Dari dugaan tersebut kemudian menimbulkan percocokan antara tante dan keponakannya tersebut.
“Saat itu keponakan saya datang ke rumah dan mengatakan kalau saya mengumbar jika tanah yang ia tempati adalah tanah warisan padahal saya tidak mengumbar hal tersebut,” ujar Darmi.
Memukul Karena Membela Diri
Keponakan yang merasa tak terima dengan jawaban Darmi merasa kesal, Diambah lagi ia menuding jika Darmi memiliki hutang ke salah satu pamannya dan tidak dibayar.
Melihat keponakannya terus marah Darmi mencoba meredam kemarahan keponakannya tersebut, dengan cara menyuruhnya pulang ke rumahnya. Namun, keponakannya tersebut masih terus mengolok-oloknya dan mendorong Darmi hingga terjatuh.
“Dia menuduh Saya memiliki hutang yang tidak dibayar ke kakak saya Padahal sebaliknya, karena terus marah dan mengolok-olok saya saya usir dia keluar rumah karena nggak enak juga didengarkan Tetangga,” ujar Darmi.
Selesai diusir oleh Darmi keponakannya tersebut tidak langsung pergi ia terus mengolok-olok Darmi dan masih memarahi Darmi. Saat itu Darmi mengancam akan memukul keponakannya tersebut jika tak segera pulang dan keluar dari rumahnya.
Namun, sang keponakan malah menantang agar Darmi memukulnya kalau berani, merasa ia juga telah didorong dan guna melakukan pembelaan akhirnya Darmi memukul keponakannya tersebut menggunakan sapu yang ada di sampingnya.
“Pemukulan tersebut saya lakukan karena spontan pembelaan usai didorong oleh keponakan saya,” ucapnya.
Baca juga: Tabrak Truk Parkir, Pemotor di Tuban Masuk UGDUsai memukul keponakannya Darmi mengaku, ia langsung meminta maaf dan menyuruhnya untuk pulang.
Setelah itu keponakannya tersebut, lantas pulang ke rumah, dan menurut Darmi dari pukulan tersebut H masih bisa berkegiatan normal seperti biasa.
Baca juga: Angin Kencang Rusak 76 Rumah di Kecamatan Semanding Tuban
“Pemukulan itu yang semata-mata untuk membela diri karena ada dorongan,” bebernya.
Dituntut Hukuman Pidana 3 Bulan Penjara
Usai melakukan pemukulan tersebut hal lantas melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib dan Darmi dituntut dengan hukuman pidana 3 bulan penjara dari tuntutan tersebut warga masyarakat dan keluarga Darmi merasa ada kejanggalan dari tuntutan tersebut, dan pada hari Selasa 4 Juni 2024, masyarakat melakukan aksi demo terhadap tuntutan yang dijatuhkan kepada Darmi oleh Kejaksaan Negeri Tuban.
Atas dugaan kejanggalan tuntutan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tuban, Stephen Dian Palma mengatakan, jika tuntutan yang dijatuhkan kepada Darmi sudah sesuai.
"Yang jelas jaksa penuntut umum sudah profesional melaksanakan tugasnya sebagai penuntut umum. Menyusun surat tuntutan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang ada," ujarnya.
Lebih lanjut menurut Dian tuntutan terhadap terdakwa pasti memperhatikan rasa keadilan.
Baca juga: Memperkuat Sinergi Antar Daerah, Lamongan Gelar Fourfeo Fun Football di Stadion Surajaya
"Kita dalam setiap tuntutan itu mempertimbangkan rasa keadilan, tanpa mengesampingkan kepastian hukum," imbuhnya.
Divonis 1 Bulan 15 Hari
Majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tuban Selasa 4 Juni 2024. Akhirnya menjatuhkan vonis kepada Darmi dengan hukuman 1 bulan 15 hari penjara.
"Dalam persidangan Hakim memutuskan hukuman selama 1 bulan 15 hari," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Tuban, Rizki Yanuar.
Lebih lanjut pria yang akrab disapa Rizki ini menjelaskan jika majelis hakim, sudah mempertimbangkan yuridis dan rasa keadilan dalam masyarakat. Seperti mempertimbangkan terdakwa sudah berusia lanjut dan sedang merawat keluarganya yang sedang sakit.
"Putusannya lebih ringan daripada yang dituntut oleh penuntut umum, yang awalnya 3 bulan," pungkasnya. (qom)
Editor : Muhammad Nurkholis