Perhutani Siapkan Lahan Untuk Makam Khusus Pasien Covid-19

Reporter : Wahyudi

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur bekerja sama dengan PT Perhutani menyediakan lahan pemakaman jenazah khusus kasus Corona. Total saat ini ada sebanyak 9 titik lokasi bidang tanah yang disiapkan.

Penyediaan lahan pemakaman ini dilakukan oleh Pemprov Jatim merespon sejumlah penolakan jenazah kasus covid-19 yang sempat muncul di beberapa daerah lantaran adanya stigma dan ketakutan di masyarakat.

Baca juga: Misi Dagang Jatim-Sumsel Sukses Catatkan Transaksi Signifikan Capai Rp 1 Triliun Lebih

[irp]

Dengan adanya lahan pemakaman khusus untuk kasus covid-19 ini diharapkan selain menjamin keamanan bagi masyarakat, juga memberikan kenyamanan bagi keluarga korban. “Kami sudah berkoordinasi dengan Perhutani terkait penyediaan lahan untuk pemakaman jenazah pasien covid-19. Total sudah ada 9 titik bidang tanah yang disediakan oleh Perhutani dan siap digunakan. Masing-masing luasannya sekitar 1000 meter persegi,” kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Grahadi Surabaya, Rabu (8/4).

Gubernur mengatakan, sembilan titik lokasi pemakaman tersebut sudah disediakan menyebar di daerah Jawa Timur. Tujuannya tak lain agar setiap daerah tidak jauh jika akan melakukan pemakaman jenazah korban covid-19 ini. Dimana lokasinya, ia menegaskan bahwa Pemprov Jatim maupun Perhutani tidak akan memberikan keterangan detail tempatnya, agar tidak terjadi polemik di masyarakat.

Baca juga: Sekdaprov Jatim Tegaskan ASN Harus Jadi Problem Solver

[irp]

“Lokasi detailnya tidak diumumkan. Tetapi rumah sakit rujukan baik pertama maupun utama sudah kami koordinasikan. Pihak Polsek dan Koramil juga sudah terinformasi,” tegas Gubernur Khofifah.

Baca juga: Pemprov Jatim Gelar Job Fair Inklusif 2025 Sambut Hari Jadi Jatim ke-80

Namun yang jelas, setiap titik lahan pemakaman yang disediakan untuk korban covid-19 sudah memenuhi syarat dan protokol kesehatan yang ada. Misalnya tidak boleh kurang dari 50 meter dari sumber air tanah, dan tidak kurang dari 500 meter jaraknya dari pemukiman. Selain itu setiap jenazah yang akan dimakamkan di lokasi tersebut sudah diterapkan protokol pemulasaraan jenazah yang benar.

Termasuk yang memakamkan harus menggunakan APD lengkap, proses penguburan jenazah dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis. Proses ini dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama peti ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan. (rtn/hen)

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru