Sebanyak 643 Warga Binaan Lapas Kediri Terima Remisi Idul Fitri

klikjatim.com
Warga binaan lapas yang menerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif remisi.

KLIKJATIM.Com | KEDIRI - Sebanyak 634 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri, Jawa Timur, mendapatkan remisi Lebaran 2024.

Pelaksana Tugas Kepala Lapas Kelas IIA Kediri Budi Ruswanto di Kediri, Rabu, mengatakan pemberian remisi kepada 634 WBP beragama Islam ini telah memenuhi syarat administratif dan substantif remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriah.

Baca juga: Tinjau Aduan Rakyat ke Presiden, Kakanwil BPN Jatim dan Tim Khusus Kemensetneg Bahas Tindak Lanjut Sengketa Pertanahan

"Mereka telah memenuhi syarat administratif dan substantif remisi khusus Idul Fitri 2024. Ada empat di antaranya langsung bebas," katanya.

Ia berharap Idul Fitri tahun ini semakin meningkatkan ketaqwaan semua, baik jajaran petugas maupun seluruh warga binaan.

Sesuai dengan arahan Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Heni Yuwono, katanya, Idul Fitri momentum perbaikan diri untuk menjadi pribadi yang lebih baik, sedangkan nantinya setelah masa pidana rampung, mereka bisa berkumpul lagi dengan keluarga.

"Mari kita tingkatkan ketaqwaan, meningkatkan keimanan untuk menjadi manusia yang jauh lebih baik lagi dari sebelumnya," kata dia.

Baca juga: Jelang Hari Santri ke-10 Gubernur Khofifah Hadiri Lirboyo Bersholawat Bersama Habib Syech

Ratusan WBP dan pegawai Lapas Kelas IIA Kediri yang beragama Islam melaksanakan Shalat Idul Fitri 1445 Hijriah di Lapangan Blok C Lapas Kediri dengan khusyuk dan tertib.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Lapas Kelas II A Kediri Budi Ruswanto berserta pejabat struktural dan seluruh pegawai Lapas Kediri, baik staf maupun regu pengaman (rupam).

Kegiatan dilanjutkan dengan khotbah oleh khatib dengan isi khotbah tentang makna kemenangan yang diraih setelah menjalankan ibadah di bulan Ramadhan satu bulan lamanya.

Baca juga: Bogasari dan SMKN 3 Kediri Teken MoU, Perkuat Mutu Pendidikan Vokasi Kuliner

Setelah Shalat Idul Fitri tersebut, dilanjutkan dengan pemberian remisi kepada 634 WBP yang beragama Islam.Remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Remisi Idul Fitri ini diberikan untuk WBP yang beragama Islam, berkelakuan baik, sudah menjalani masa pidana minimal enam bulan 15 hari dan sudah menjalani selama enam bulan. Remisi tersebut diberikan dengan besaran antara 15 hari sampai dengan dua bulan. (gin)

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru