KLIKJATIM.Com | Gresik - Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II bersama-sama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur menyerahkan satu tersangka tindak pidana pajak beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Gresik, Selasa 5 Maret kemarin.
Penyerahan tersangka tersebut dilakukan setelah Berkas Perkara penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Baca juga: SIG dan BRIN Perkuat Kolaborasi Riset untuk Hadirkan Material Bangunan Ramah Lingkungan
Kasi Pidsus Kejaksaan Negri (Kejari) Gresik Alifin Nurahmana Wanda mengatakan, pihaknya telah menerima tahap dua tersangka dan barang bukti dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II.
"Tersangka seorang laki - laki berinisial AW 54 asal Desa Gumeng, Kecamatan Bungah merupakan Direktur PT GAP yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang Real Estat yang dimiliki sendiri atau disewa," ujarnya, saat pers rilis penyerahan tersangka dari DJP Kanwil Jatim.
Alifin menjelaskan, tersangka AW diduga kuat telah melakukan tindak pidana bidang perpajakan, yakni tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
"Atas perbuatan tersebut, tersangka AW dipersangkakan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang - undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," ungkap Alifin.
Baca juga: Kemplang Pajak Rp 460 Juta, Bos Properti DiamankanAlifin juga menambahkan dugaan tindak pidana tersebut terjadi di lokasi usaha PT GAP dan dilakukan pada masa pajak Januari - Desember 2015, Januari - Desember 2016, dan Januari - Desember 2017 untuk obyeknya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Baca juga: Sekam Padi Asal Gresik Tembus Pasar Jepang hingga Timur Tengah
"PT GAP terdaftar sebagai wajib pajak dan berkewajiban menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gresik Utara dan saat ini menjadi KPP Pratama Gresik. Atas perbuatan tersangka AW tersebut terdapat kerugian pada pendapatan negara berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang kurang dibayar diduga sebesar Rp1.880.090.889,00," beber Alifin.
Tersangka AW pun kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Pada kesempatan yang sama, Ferdian Sa'ad, Supervisor PPNS Kanwil DJP Jawa Timur II menyampaikan, modus operandi yang dilakukan AW selaku Direktur PT GAP, yakni memasukkan unsur PPN di dalam komponen harga rumah yang diserahkan ke pembeli.
Baca juga: Ban Pecah di Jalur Pantura Gresik, Sopir Dump Truk Tewas usai Tabrakan dengan Truk Pipa Besi
"Tetapi PPN yang dibayarkan pembeli bersama dengan harga rumah tidak disetorkan kepada kas negara, karena digunakan untuk operasional perusahaan sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara di sektor PPN," ucapnya.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin melalui Karsita Kasi Kerja Sama Dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur II menyatakan bahwa keberhasilan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan wujud koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum otoritas pajak, kejaksaan, dan kepolisian.
"Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Jawa Timur," katanya. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar