KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Anggota DPR RI Didik Mukrianto komisi III yang membidangi Hukum, Ham dan Keamanan angkat bicara terkait kasus pencurian ayam yang terjadi di Kabupaten Bojonegoro.
Kasus yang menyeret Suyatno (58), warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro itu ditetapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro Dian Laralika Filintani dan sekarang sedang melakukan persidangan di Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Baca juga: Pertamina Hukum 2 SPBU Bojonegoro Tidak Boleh Jualan Biosolar Selama 1 Bulan
"Jangan sampai keadilan ini diciderai, yang maling ayam dihukum, yang maling uang negara tidak dihukum," kata Didik Mukrianto.
Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Timur IX, Bojonegoro-Tuban itu menyatakan, Komisi 3 DPR RI berkomitmen kuat mendorong terwujudnya keadulan tanpa ada pembeda terhadap siapapun. Pelaksanaan hukum harus dijalankan secara independen, transparan, dan tidak pandang bulu.
"Kita tau negara kita negara hukum yang demokratis, maka hukum harus jadi panglima," lanjutnya.
Baca juga: Wujudkan Asta Cita, Bojonegoro Masuk Daftar 15 Kabupaten Berkinerja Terbaik Nasional
Ia menambahkan, Dalam konteks kasus per kasus harus dilihat substansi dan teknisnya, sebab hukum tidak bisa diterapkan sembarangan pada setiap orang dengan kasus berbeda. Meskipun setiap kasus secara similiar terdapat kesamaan, pasti akan ada perbedaan-perbedaan, yang terpenting bagaimana alat bukti, keyakinan hakim dan penyidik dalam menangani suatu kasus menjadi komponen sangat penting.
"Dalam substansi teknis, bobot maling ayam dengan korupsi bobotnya lain," tandasnya.
Dikatakan, Komisi 3 mempunyai konsen yang sama kuat dalam penegakan hukum, yakni siapapun yang mencuri uang negara dan merugikan rakyat harus diusut tuntas dan dihukum maksimal. "Inilah yang harus kita dorong, siapapun yang maling uang negara, merugikan rakyat harus diusut tuntas dan dihukum seberat-beratnya," pungkasnya.
Baca juga: Ratusan ASN Bojonegoro Ajukan Cuti Haji 2026
Sebelumnya diberitakan, seorang kakek tua di Bojonegoro dituduh mencuri seekor ayam jago oleh Zumaroh, adik dari Siti Kholifah, kepala desanya sendiri. Kasus yang terjadi dua tahun lalu (2022) itu baru disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro tahun ini, Rabu (24/1/2024).
Terdakwa dijerat dengan pasal 362 tentang pencurian, ancaman maksimal 5 tahun penjara, dan pasal 480 tentang penadahan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp900 perak. (qom)
Editor : M Nur Afifullah